GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar kembali mencoreng Kabupaten Gowa. Kali ini, SPBU Tanete Lama yang berlokasi di Desa Bonto Sunggu, Kecamatan Bajeng, menjadi sorotan tajam masyarakat akibat dugaan kuat melayani aksi penimbunan solar menggunakan jerigen dan kendaraan modifikasi atau yang dikenal sebagai “mobil siluman”.
Berdasarkan investigasi dan pantauan warga di lapangan pada selasa 11 Agustus 2026, aktivitas mencurigakan ini tidak dilakukan oleh masyarakat setempat yang berhak, melainkan oleh pihak luar. Beberapa di antaranya bahkan teridentifikasi berasal dari Kabupaten Takalar.
”Yang isi itu bukan orang sini. Ada dari Takalar juga. Bawa jerigen 30 liter sekali isi. Katanya ada kerjasama sama operator dan pengawas. Petani asli malah dipersulit pakai barcode,” ungkap salah seorang narasumber warga Desa Bonto Sunggu yang enggan disebutkan namanya.
Warga menduga kuat bahwa solar bersubsidi yang seharusnya menjadi hak mutlak petani dan nelayan lokal di Gowa justru ditampung dalam skala besar untuk diperjualbelikan kembali demi meraup keuntungan pribadi.
Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Antrean panjang kendaraan di SPBU kerap terjadi setiap pagi, sementara kuota BBM subsidi cepat habis sebelum warga yang benar-benar membutuhkan seperti petani untuk traktor sawah mendapatkan bagian.
”Kami minta aparat cek. Kalau memang untuk pertanian kenapa pakai jerigen? Itu jelas dijual lagi. Pengawasnya ke mana? Operatornya kenapa dilayani terus,” keluh warga lainnya dengan nada geram.
Praktik culas ini jelas melanggar berbagai regulasi hukum yang berlaku di Republik Indonesia:
• UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
• Perpres No. 191 Tahun 2014 jo Perubahan No. 117 Tahun 2021: Penyaluran BBM bersubsidi wajib tepat sasaran dan melarang penggunaan jerigen tanpa rekomendasi resmi instansi terkait untuk mengambil solar di SPBU, termasuk di SPBU Tanete Lama.
• Surat Edaran BPH Migas No. 04/P4JLB/2022: SPBU wajib menolak penjualan BBM bersubsidi dalam jumlah besar kepada pengepul dan mewajibkan penggunaan sistem MyPertamina.
• Pasal 55 KUHP: Oknum operator maupun pengawas SPBU yang dengan sengaja memfasilitasi tindakan melanggar hukum ini dapat dijerat dan dipidana sebagai turut serta melakukan kejahatan.
Menyikapi maraknya dugaan mafia solar ini, warga mendesak Bupati Gowa, Sat Reskrim Polresta Gowa, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, serta BPH Migas untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU Tanete Lama.
Masyarakat juga meminta agar aparat penegak hukum memeriksa rekaman CCTV serta data transaksi penjualan selama satu bulan terakhir guna membongkar aliran gelap distribusi solar subsidi tersebut.
Warga berharap pemilik SPBU segera bertindak tegas dengan memecat operator dan pengawas yang diduga bermain mata dengan para pelaku dari luar daerah demi memulihkan keadilan distribusi BBM bagi petani Gowa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Tanete Lama belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi kepada pihak Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa juga masih dalam proses penantian tanggapan.
Laporan: tim;.Redaksi…
























