Kebijakan Penunjukan 1 SPBU Solar Subsidi di Takalar Diprotes Nelayan, Dinas Perikanan Sulsel dan Takalar Disorot

​TAKALAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk nelayan di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, memicu polemik. Kebijakan Dinas Perikanan Provinsi Sulsel dan Dinas Perikanan Kabupaten Takalar yang hanya menunjuk SPBU Kalabbiran sebagai satu-satunya lokasi penerima surat rekomendasi bagi nelayan menuai protes keras dari masyarakat pesisir.

Kondisi ini dinilai tidak adil dan menyulitkan para nelayan yang tinggal di luar Kecamatan Kalabbiran. Pasalnya, dari total 10 SPBU yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Takalar, hanya satu titik saja yang diizinkan melayani rekomendasi pembelian solar subsidi.

Sejumlah perwakilan nelayan mengeluhkan beban tambahan yang harus mereka tanggung akibat kebijakan tersebut. Nelayan dari wilayah seperti Kecamatan Bontomarannu, Mangarabombang, hingga Galesong harus menempuh jarak puluhan kilometer hanya untuk mengisi bahan bakar kapal mereka.

​”Kenapa cuma SPBU Kalabbiran yang boleh? Kami nelayan di Bontomarannu, Mangarabombang, Galesong jauh semua ke sana. Habis di ongkos dan waktu. Padahal ada 10 SPBU di Takalar. Seharusnya semua SPBU bisa melayani biar adil,” ujar Ketua Kelompok Nelayan setempat yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (15/8/2026).

Selain masalah jarak, pemusatan layanan di satu titik ini juga memicu antrean panjang setiap harinya. Warga menduga penunjukan tunggal tersebut tidak transparan dan berpotensi menimbulkan praktik tidak sehat, di mana kuota cepat habis dan nelayan seringkali tidak kebagian jatah.

Berdasarkan penelusuran, kebijakan pembatasan satu SPBU penyalur ini dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:

Perpres No. 191/2014 jo. Perubahan No. 117/2021: Mengatur penyaluran BBM subsidi untuk nelayan melalui SPBU yang ditunjuk tanpa ada batasan klausul yang mewajibkan pembatasan hanya 1 SPBU per kabupaten. Peraturan BPH Migas No. 6/2013: Penyaluran BBM bersubsidi wajib memperhatikan asas pemerataan dan tidak memberatkan konsumen.

UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik: Menjamin pelayanan yang mudah, cepat, tidak diskriminatif, dan menjangkau seluruh masyarakat. Keputusan Menteri ESDM: Mengatur agar kuota BBM nelayan disalurkan secara tepat sasaran dan tepat jumlah.

Melihat dampak yang merugikan ini, para nelayan dan warga Takalar menyampaikan sejumlah tuntutan tegas kepada instansi terkait:

1). ​Evaluasi Kebijakan: Meminta agar penunjukan titik SPBU penyalur BBM nelayan di Takalar diperluas, tidak hanya berpusat di SPBU Kalabbiran.

2). ​Akses Merata: Membuka akses bagi 10 SPBU di Takalar untuk dapat menerima surat rekomendasi dari Dinas Perikanan agar nelayan dapat mengisi bahan bakar di lokasi terdekat.

3). ​Transparansi Data: Membuka data penerima subsidi dan mekanisme penunjukan SPBU secara transparan kepada publik.

​Warga juga mendesak Bupati Takalar, DPRD Kabupaten Takalar Komisi II, BPH Migas, serta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan meninjau langsung kondisi di lapangan dan mengevaluasi kebijakan tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Takalar belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi telah berupaya mendatangi kantor dinas terkait untuk meminta hak jawab sesuai dengan UU No. 40/1999 tentang Pers, namun pejabat berwenang belum dapat ditemui dan tidak berada di tempat.

​Redaksi membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi instansi terkait untuk dimuat secara berimbang pada pemberbitan selanjutnya.

​Laporan: tim..Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List