Ngakunya Paham Aturan, Pengguna TikTok Berinisial A Dilaporkan ke Polrestabes Makassar

MAKASSAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Seorang ibu muda, Yuyun, resmi melaporkan seorang pengguna media sosial TikTok berinisial A ke Polrestabes Makassar. Pelaporan dilakukan bersama kuasa hukumnya pada Jumat, 04 September 2026, terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Laporan tersebut terdaftar di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Makassar.

Kuasa hukum Yuyun, Muhammad Ridwan Basri, S.H., didampingi Suci Lestari, S.H., M.H., mengatakan kliennya tidak mengenal terlapor. Namun terlapor berinisial A diduga membuat dan menyebarkan konten di TikTok yang menghujat dan menuding kliennya.

“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal itu mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain secara sengaja melalui sarana elektronik,” ujar Ridwan kepada wartawan usai pelaporan.

Ridwan menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar dan tautan video dari beberapa platform media sosial, termasuk TikTok, sebagai dasar pelaporan.

Menurutnya, postingan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik kliennya, tetapi juga berdampak pada psikologi anak dan keluarga besar.

“Klien kami merasa keberatan atas tudingan tersebut. Terlebih terlapor mengaku sebagai orang yang paham aturan dan undang-undang,” katanya.

Ridwan berharap Polrestabes Makassar dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Ruang publik digital memiliki aturan. Setiap orang harus bijak menggunakannya,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. (DPR)

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List