Makassar, | POROSRAKYATNEWS.ID – Seorang ibu muda bernama Yuyun melaporkan perempuan pengguna dunia maya di akun TikTok berinisial A (pr) ngakunya paham aturan dan undang-undang, Yuyun melapor ke Polrestabes Makassar atas dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran undang undang informasi serta transaksi elektronik (UU ITE) bersama kuasa hukumnya, Muhammad Ridwan Basri, SH. Jum’at, 04/08/2026.
Menurut kuasa hukum ibu Yuyun, Muhammad Ridwan Basri, SH, beserta rekannya, Suci Lestari, SH. MH, pelaku dapat dijerat tentang Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE mengatur tentang larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain secara sengaja melalui sarana elektronik dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui oleh umum,” imbuhnya.
Seusai melakukan pelaporan di ruang unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Polrestabes Makassar bersama kliennya, Muhammad Ridwan Basri, SH serta rekannya Suci Lestari, SH. MH menyampaikan keterangan persnya dihadapan sejumlah awak media lokal dan nasional terkait hal hal yang tidak mengenakkan bagi diri kliennya juga kehormatannya secara spsikis.
Ridwan mengatakan bahwa klien kami merasa tidak mengenal perempuan tersebut dan sangat keberatan atas tudingan oleh perempuan berinisial A di TikTok yang telah menghujatnya, terlebih ia mengaku sebagai orang yang paham aturan dan undang-undang dengan menampilkan beberapa tayangan yang menghujat klien kami disejumlah akun platform media sosial, salah satunya di aplikasi TikTok,” ungkapnya.
“Ruang publik digital itu memiliki aturan dan saluran yang jelas jadi setiap orang harus bijak menggunakannya” adapun beberapa bukti telah kami kumpulkan dari sejumlah platform media sebagai dasar hukum pelaporan kami,” jelas Ridwan.
Terkait postingan yang sangat mencederai nama baik klien kami tentunya juga berdampak pada psikologi anaknya dan nama baik keluarga besarnya, olehnya kami berharap kepada teman teman kepolisian agar di Polrestabes Makassar ini dapat bekerja secara maksimal, profesional dan proporsional, berdasarkan undang undang yang berlaku di negara Republik Indonesia,” tegas Ridwan. (DMj)





















