Desak Kapolda Sulsel Bongkar Mafia Solar, Ketum GRH: Kelangkaan BBM Adalah Kejahatan Ekonomi

MAKASSAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Ketua Umum Gerakan Revolusi Hukum (GRH), M. Ishadul Islami Akbar, S.H., melontarkan kecaman keras terhadap kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi yang memicu kemacetan parah di berbagai wilayah Sulawesi Selatan, termasuk Kota Makassar, Maros, Takalar, Parepare, hingga jalur Trans-Sulawesi.

​Menurut Ishadul, fenomena antrean kendaraan yang mengular hingga berkilometer-kilometer—memaksa truk logistik menginap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan melumpuhkan arus lalu lintas—bukanlah sekadar persoalan antrean biasa. Ia menilai kondisi ini merupakan indikasi kuat adanya pembiaran terhadap kejahatan ekonomi terorganisir.

“Antrean 1-2 kilometer, truk logistik harus menginap di SPBU, jalanan lumpuh karena kendaraan mengular. Ini bukan kelangkaan, ini adalah indikasi kuat adanya penimbunan dan permainan mafia solar. Masyarakat kecil yang jadi korban,” tegas Ishadul.

Menyikapi situasi darurat ini, GRH secara tegas mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk mengambil langkah konkret melalui tiga poin utama:

• ​Membentuk Satgas Khusus: Mengaktifkan Satgas Khusus Anti Mafia BBM Sulsel untuk segera melakukan operasi terbuka maupun tertutup di SPBU yang mengalami antrean panjang, gudang industri, serta jalur distribusi.

• ​Penindakan Tanpa Pandang Bulu: Menindak tegas pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi dengan membidik aktor intelektual di balik praktik ilegal tersebut, bukan sekadar sopir di lapangan.

• ​Transparansi Publik: Membuka data SPBU yang terindikasi bermain nakal dan merilis daftar hitam guna menciptakan efek jera serta transparansi bagi masyarakat.

Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dinilai telah melanggar sejumlah instrumen hukum berat di Indonesia:

​Undang-Undang Migas & Cipta Kerja: UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 55, menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM subsidi.

​Peraturan Presiden: Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan bahwa solar subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga pengalihan ke sektor industri, tambang, atau perkebunan merupakan tindakan ilegal.

​Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 480 KUHP tentang Penadahan bagi pihak yang membeli solar subsidi hasil penyalahgunaan untuk dijual kembali dengan harga industri.

​Undang-Undang Perlindungan Konsumen: UU No. 8 Tahun 1999, di mana masyarakat memiliki hak dasar atas kenyamanan dan kelancaran dalam mengakses barang publik.

​”Pertamina tidak bisa hanya berdalih panic buying. Jika stok ada tapi rakyat tidak dapat, berarti ada kebocoran distribusi. Ini ranah pidana. Kami minta Kapolda jangan hanya imbau, tapi tangkap dan umumkan siapa mafia di balik kemacetan dan kelangkaan ini,” tutup Ishadul

Laporan: Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List