Pembangunan Perumahan Zikma Grand Royal Gowa Disorot, Ketersediaan PSU Dipertanyakan

GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID –  Pembangunan kawasan Perumahan Zikma Grand Royal yang terletak di Tacciri, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam terkait ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

​Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (12/9/2026), sebagian besar unit rumah di kawasan tersebut telah selesai dibangun dan melalui tahap penimbunan, sementara sebagian lainnya masih dalam proses pengerjaan. Kendati demikian, fasilitas krusial bagi warga seperti rumah ibadah dan lapangan terbuka hingga kini belum terlihat wujudnya.

Padahal, ketersediaan PSU merupakan instrumen krusial yang diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Aturan tersebut menegaskan bahwa penyediaan PSU menjadi kewajiban bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan pelaku pembangunan atau pengembang.

​Setiap perumahan diwajibkan membangun PSU sesuai dengan rencana teknis serta perizinan yang berlaku, dengan tetap memerhatikan kapasitas pelayanan serta keterpaduan lingkungan hunian. Keberadaan sarana ibadah dan ruang publik seperti lapangan sangat esensial guna menjamin kenyamanan serta kelayakan lingkungan tempat tinggal bagi para penghuni.

Selain kewajiban pembangunan, regulasi juga menggarisbawahi bahwa PSU yang telah rampung dikerjakan oleh pengembang wajib diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota setempat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​Kondisi minimnya fasilitas ini memicu desakan agar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gowa segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan, guna memastikan apakah pihak pengembang telah memenuhi seluruh persyaratan izin pembangunan kawasan.

Kasus ini diharapkan menjadi pengingat agar pembangunan perumahan, khususnya sektor subsidi, tidak sekadar berfokus pada kuantitas unit rumah, melainkan juga menomorsatukan pemenuhan fasilitas dasar demi kesejahteraan warga.

​Redaksi tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak pengembang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Perumahan Zikma Grand Royal belum berhasil dikonfirmasi terkait kejelasan jadwal pembangunan sarana ibadah, lapangan, maupun fasilitas PSU pendukung lainnya.

Laporan: St

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List