Diduga Ada Mafia Tanah di Moncongloe, Aktor Utama Mangkir dari Panggilan Mediasi

MAROS, | POROSRAKYATNEWS.ID – Mediasi pertama terkait dugaan penyalahgunaan hak atas lahan di Dusun Pamanjengang, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, digelar di Kantor Camat Moncongloe, Selasa 8 September 2026.

Mediasi ini difasilitasi Camat Moncongloe, Suhartini, atas permintaan ahli waris Borong bin Masuling yang diajukan sejak awal Agustus 2026. Sebelumnya, permintaan serupa juga pernah diajukan ke Pemerintah Desa Moncongloe sejak Juli, namun diarahkan untuk diselesaikan di tingkat kecamatan.

Sejumlah pihak dipanggil dalam mediasi tersebut, yakni Kepala Dusun Pamanjengang, Kepala Desa Moncongloe, para pihak yang disebut dalam laporan yakni H. Muhammad Takalar, H. Sunusi, H. Abdul Salam, H. Diana, kuasa hukum ahli waris, dan ahli waris.

Namun dari daftar tersebut, hanya Kepala Dusun Pamanjengang, Kepala Desa Moncongloe, H. Sunusi, ahli waris dan kuasanya yang hadir. H. Muhammad Takalar dan dua pihak lainnya tidak hadir.

*Camat Minta Pihak Kunci Hadir*

Camat Moncongloe, Suhartini, mengatakan mediasi belum bisa disimpulkan karena salah satu pihak kunci belum hadir.

“Keterangan H. Muhammad Takalar sangat penting untuk mengurai permasalahan ini. Kalau semua pihak lengkap, baru bisa kita cari solusi atau jalan keluarnya. Itu tujuan mediasi, menengahi,” tegas Suhartini.

Ia meminta Seksi Pemerintahan Kecamatan segera mengagendakan mediasi kedua dalam waktu dekat dan memastikan H. Muhammad Takalar hadir.

*Saling Lempar Tanggung Jawab*

Salah satu pihak yang hadir, H. Sunusi, mengaku lahan yang ia tempati saat ini dibeli dari H. Muhammad Takalar. Ia mengaku tidak mengetahui proses penerbitan sertifikat maupun selisih luas tanah di sertifikat dengan di PBB.

“Soal luas tanah saya berbeda, saya juga tidak tahu. Karena yang urus Pak Takalar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Moncongloe, Iqbal, belum dapat memberikan keterangan terkait data pertanahan yang diminta ahli waris. Ia berjanji akan menyampaikan data dan arsip pada mediasi berikutnya.

“Sekarang saya belum bisa sampaikan. Nanti di mediasi berikutnya akan saya sampaikan,” kata Iqbal.

*Kuasa Hukum Duga Ada Permainan Dokumen*

Kuasa Hukum Ahli Waris, Muhammad Arman Sewang, S.H., M.H., menjelaskan sengketa bermula dari dugaan penyalahgunaan asli Surat Ketetapan IPEDA Tanah P2 milik Borong bin Masuling.

Menurut Arman, luas tanah dalam IPEDA tercatat sekitar 1,9 hektare. Telah tercatat penjualan 5.000 m2 dan 1.000 m2. Sehingga seharusnya masih tersisa sekitar 1,3 hektare.

“Faktanya, sebagian besar lahan telah dikuasai pihak lain dengan alasan membeli dari Borong bin Masuling. Bahkan sudah terbit sejumlah sertifikat hak milik,” jelas Arman.

Ia mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut, karena dalam IPEDA asli yang dikembalikan H. Muhammad Takalar kepada ahli waris, tercatat pengurangan hanya 6.000 m2.

“Jika tidak ada surat pelepasan hak selain 6.000 m2, maka patut dipertanyakan bagaimana sertifikat lain bisa terbit. Ada kemungkinan dugaan permainan dalam pengurusan dokumen pertanahan oleh pihak-pihak tertentu,” tegasnya.

Arman berharap mediasi berikutnya dapat menghadirkan semua pihak, khususnya H. Muhammad Takalar, agar permasalahan dapat diselesaikan secara terang dan adil.(*/)

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List