GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Kembali mencuat berita kasus dugaan penggelapan mobil mewah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dikabarkan kasus ini terus bergulir dan mengungkap fakta baru.
Kutipan dari portal berita “BugisMakassar” Sindikat yang diduga dikendalikan oleh seorang wanita berinisial AY (34) juga terindikasi menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Bantaeng serta dua oknum anggota kepolisian aktif.
Berdasarkan pemberitaan tersebut,dikabarkan sudah puluhan korban berdatangan ke Mapolresta Gowa untuk mempertanyakan keberadaan kendaraan mereka yang telah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tidak kunjung dikembalikan.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, Andi Abdul Hakim, salah satu fakta yang mencuat adalah keberadaan empat unit mobil korban yang saat ini dikuasai oleh seorang anggota DPRD Bantaeng berinisial AB.
“Ada empat unit di tangan salah seorang anggota DPRD di Bantaeng. Kami sudah datangi yang bersangkutan dan dia juga sudah mengakui, tapi tidak mau menyerahkan mobil tersebut, padahal kami sudah laporkan secara resmi,” ungkap Andi Abdul Hakim.
Selain melibatkan unsur legislatif, dugaan jaringan penggelapan ini juga menyeret dua oknum polisi yang bertugas di Polres Bantaeng, yakni Aiptu S dan AR. Tim kuasa hukum korban menyatakan telah melaporkan keduanya secara resmi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.
”Ada dua orang oknum polisi yang bertugas di Polres Bantaeng yang terlibat. Kedua oknum polisi tersebut sudah kami laporkan ke Propam Polda Sulsel dan saat ini masih dalam proses,” ujar Andi Imam Tegus Insraswara, kuasa hukum korban lainnya’.
Dalam praktiknya, para korban mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada AY dengan harapan kendaraan yang digadaikan atau dikuasai pihak lain dapat ditebus. Namun, setelah dana diserahkan, unit mobil tak kunjung kembali dan uang tebusan turut dibawa kabur. Salah seorang korban, Alam (50), mengaku telah merugi setelah berniat menebus mobilnya.
”Dua tahun lalu saya gadai mobilku sama dia sebanyak Rp 5 juta. Tiga bulan kemudian saya mau tebus dengan memberikan uang tebusan Rp 6 juta, tapi mobil sampai sekarang tidak kembali. Uang tebusan juga dibawa kabur sama dia,” keluh Alam.
Tersangka AY sebelumnya berhasil diringkus oleh aparat gabungan Resmob Polda Sulsel dan Reskrim Polresta Gowa pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. Penangkapan bermula dari laporan seorang korban bernama Irsan Daeng Sempo (45) yang kehilangan 21 unit mobil rental. AY diamankan saat sedang merayakan hari ulang tahunnya bersama seorang pria di sebuah kamar hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kota Makassar.
Saat ini, AY telah ditahan di Mapolresta Gowa guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Terpisah, Andi Abdul Hakim kuasa hukum dari beberapa korban saat dikonfirmasi kembali terkait pemberitaan viral atas kliennya selaku korban penipuan dan penggelapan sejumlah unit mobil, melalui sambungan telepon WhatsApp-nya membenarkan informasi tersebut, Selasa/15/09/2026.
“Ada sejumlah 21 unit mobil, 8 unit diantaranya telah dipinjam pakaikan kembali oleh pemiliknya setelah dijadikan barang bukti oleh kepolisian resort kota Gowa dan masih ada 10 unit di Bantaeng termasuk yang di oknum anggota DPRD Bantaeng dari PKB serta dua oknum anggota Polri,” terang Andi Hakim.
Laporan: DPRn























