GOWA, | POROSRAKYATNEWS.ID – Marlina Makkasau, 49 tahun, warga Gowa mengaku terkejut setelah dinyatakan sebagai tergugat dalam perkara perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Sungguminasa tertanggal 13 Juli 2026. Ia mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan terkait gugatan tersebut.
Tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa diketahui milik Marlina. Berdasarkan pengakuannya, tanah seluas ±171 m2 atau 15m x 9m itu merupakan tanah sunrang yang diberikan almarhum suaminya, H. Edy Adam, saat akad nikah pada 29 November 2000 di hadapan saksi dan imam nikah.
“Saya kaget pak, tiba-tiba ada petugas dari pengadilan datang menyatakan saya tergugat. Saya masih trauma,” ungkap Marlina kepada media ini, Senin 14 September 2026.
*Kuasa Hukum: Surat Pemberitahuan Tidak Pernah Diterima*
Kuasa Hukum Marlina, Muhammad Irfan Onggang, S.H., membantah pernyataan bahwa kliennya mangkir dari panggilan pengadilan.
“Tudingan bahwa klien kami mangkir dari tiga kali surat pemberitahuan tidak benar. Kenyataannya klien kami tidak pernah menerima selembar pun surat pemberitahuan dari pengadilan. Rumahnya juga tidak pernah kosong karena ada anak dan keluarga yang tinggal bersama,” tegas Irfan.
Atas kejadian tersebut, pihaknya menyampaikan beberapa tuntutan:
1. *Meminta klarifikasi* kepada Ketua PN Sungguminasa terkait keabsahan dan kepatutan surat pemanggilan.
2. *Mengajukan keberatan* kepada majelis hakim dalam perkara Nomor 85 terkait pemanggilan yang dinilai tidak sah.
3. *Menempuh upaya hukum* atas dugaan tidak tersampaikannya surat pemberitahuan. Pihaknya juga akan meminta dilakukan gelar perkara dalam persidangan nanti.
*PN Sungguminasa: Surat Sudah Dikirim 3 Kali via Pos*
Juru Bicara dan Humas PN Sungguminasa, Erick, membenarkan bahwa pada Jumat 5 September 2026 pukul 09.00 WITA, petugas pengadilan telah melakukan Pemeriksaan Setempat atau PS di lokasi objek perkara.
Erick menyampaikan, surat pemberitahuan kepada tergugat telah dikirimkan tiga kali melalui kurir Kantor Pos. Namun menurutnya, rumah tergugat dalam keadaan kosong saat pengiriman. Surat juga sempat disampaikan ke Kelurahan Paccinongang, namun ditolak oleh pihak kelurahan.
*Tergugat Bantah Rumah Kosong*
Marlina membantah keterangan tersebut. Ia menegaskan sejak menikah dengan almarhum suaminya, rumahnya tidak pernah dalam keadaan kosong.
“Yang disampaikan petugas pengadilan bahwa rumah saya kosong itu tidak benar. Selama ini selain anak saya, ada juga keponakan yang tinggal di rumah. Saya tidak pernah menerima surat pemberitahuan. Tiba-tiba sudah jadi tergugat,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan perkara Nomor 85 di PN Sungguminasa masih berjalan. Redaksi berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait. (DPRn)























