GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Praktik penambangan ilegal dengan modus operandi berkedok cetak sawah kembali mencuat di Kabupaten Gowa. Kali ini, aktivitas pengerukan material galian C tersebut berlokasi di Desa Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, dan diduga kuat milik seseorang berinisial Dg Lira.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Investigasi, aktivitas tambang tersebut memanfaatkan kedok program cetak sawah. Namun, pada praktiknya, material tanah timbunan justru diperjualbelikan secara bebas dan diduga tidak kantongi izin resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan.
Salah seorang warga Desa Mandalle yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keresahannya atas aktivitas penambangan liar tersebut. Ia menilai pengusaha tambang ini seakan-akan tidak tersentuh hukum.
”Warga sekitar resah. Tambang ilegal berkedok cetak sawah di Desa Mandalle ini milik Dg Lira. Rasanya kebal hukum, tidak ada yang bisa melarang aktivitas menambang di Bajeng Barat,” ujarnya kepada media ini, Rabu (14/10/2026).
Warga menjelaskan, alat berat jenis ekskavator beroperasi setiap hari untuk mengeruk tanah di lokasi tersebut. Akibatnya, infrastruktur desa mengalami kerusakan parah akibat dilalui truk pengangkut tambang berkapasitas besar, debu pekat mengganggu kesehatan, serta lahan pertanian di sekitarnya terancam rusak.
”Alasannya cetak sawah, tapi tanahnya dijual. Truk keluar masuk tiap hari, jalan desa hancur. Kami sudah melapor ke pemerintah desa dan kecamatan, tapi belum ada tindakan tegas,” keluh warga lainnya.
Masyarakat Desa Mandalle mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Pemerintah Kabupaten Gowa untuk segera turun tangan menindak aktivitas yang dinilai merusak lingkungan ini.
”Kami meminta Kapolres Gowa, Polda Sulsel, Dinas ESDM Sulsel, serta DLH Gowa untuk segera melakukan sidak dan menutup tambang ilegal ini. Jangan sampai karena terkesan kebal hukum, lingkungan kami terus dikorbankan,” tegas warga.
Secara regulasi, praktik penambangan tanpa izin (Peti) berkedok cetak sawah ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku terancam sanksi pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp 100 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik tambang berinisial Dg Lira, Kepala Desa Mandalle, Camat Bajeng Barat, serta pihak Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan belum berhasil dikonfirmasi karena tidak berada di tempat saat didatangi awak media.
Laporan: tim























