Nyawa Wartawan Nyaris Melayang, Kuasa Hukum Desak Mabes TNI Atensi Kasus yang Jalan di Tempat

GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Kuasa hukum korban Daeng Tarang, DR. Muhammad Nur, SH., MH., C.FLS., segera melayangkan surat pengaduan dan permohonan pengawasan proses hukum ke Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) di Jakarta.

​Langkah tegas ini diambil menyusul laporan dugaan tindak pidana upaya pelenyapan terhadap wartawan yang diduga melibatkan oknum TNI berinisial HM, yang hingga saat ini dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan dan diduga mandek di tingkat Pomdam XIV/Hasanuddin.

​DR. Muhammad Nur menyampaikan bahwa surat ke Mabes TNI tersebut dilayangkan sebagai bentuk upaya hukum lanjutan demi memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

​”Klien kami, Daeng Tarang, adalah korban. Laporan sudah kami masukkan di Pomdam XIV/Hasanuddin dan beberapa saksi sudah diperiksa. Namun sampai hari ini, terlapor berinisial HM belum juga diperiksa. Kami khawatir ada kesan kasus ini jalan di tempat,” tegas DR. Muhammad Nur kepada awak media, Minggu (18/10/2026).

Menurutnya, langkah melaporkan kasus ini langsung ke Mabes TNI merupakan hak konstitusional setiap warga negara dalam mencari keadilan. Ia berharap Panglima TNI, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, serta Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) dapat turun tangan langsung untuk memberikan atensi khusus.

​”Kami meminta kepada Bapak Panglima TNI dan Danpuspom TNI untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan laporan kami di Pomdam XIV/Hasanuddin. Ini menyangkut keselamatan seorang wartawan dan marwah kemerdekaan pers. Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum tumpul jika melibatkan oknum aparat,” lanjutnya.

​Lebih lanjut, DR. Muhammad Nur menegaskan bahwa segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun upaya pelenyapan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sekaligus mencederai nilai-nilai demokrasi di Indonesia.

Kendati melayangkan surat pengawasan ke Mabes TNI di Jakarta, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka masih menaruh kepercayaan penuh terhadap profesionalitas jajaran TNI, khususnya Pomdam XIV/Hasanuddin. Namun, percepatan dan kepastian hukum menjadi hal yang mutlak ditegakkan.

​”Kami masih percaya Pomdam XIV/Hasanuddin bekerja profesional. Surat ke Mabes TNI ini bukan bentuk ketidakpercayaan, melainkan dorongan agar prosesnya lebih cepat dan transparan. Keadilan tidak boleh ditunda-tunda,” tutup DR. Muhammad Nur.

Laporan: zulaikha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List