Bantah Tudingan Maladministrasi, Kanit Tahban Polres Bulukumba Tegaskan Kasus LP/B/540/IX/2025 Berjalan Sesuai Prosedur

​BULUKUMBA | POROSRAKYATNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar dengan narasi “Tersangka Ditangguhkan, Berkas Didiamkan, Polres Bulukumba Dinilai Maladministrasi”.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum dalam perkara laporan polisi nomor: LP/B/540/IX/2025/SPKT/POLRES BULUKUMBA berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Kanit Tahban Polres Bulukumba, Ipda Iswan Hidayat, S.H., menepis tegas tudingan yang menyebutkan bahwa penanganan kasus tersebut mandek atau sengaja didiamkan. Ia menyatakan bahwa narasi tersebut tidak berdasar dan keliru.

​”Terkait pemberitaan yang menyebutkan berkas perkara didiamkan atau terjadi maladministrasi, kami sampaikan bahwa hal itu sama sekali tidak benar. Faktanya, berkas perkara tersebut saat ini telah kami kirimkan ke pihak Kejaksaan dan sedang dalam proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Ipda Iswan Hidayat saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Ipda Iswan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan pihak pelapor terkait perkara ini. Bahkan, menurutnya, pihak pelapor sendiri merasa terkejut dengan munculnya berita yang menyatakan kasus tersebut terhenti.

​”Saya sudah berkomunikasi langsung dengan pihak pelapor. Yang bersangkutan pun merasa heran mengapa ada pemberitaan yang menyebutkan bahwa kasus ini didiamkan,” tambahnya.

Menanggapi poin mengenai penangguhan penahanan tersangka yang disinggung dalam pemberitaan, Ipda Iswan menjelaskan bahwa langkah tersebut murni merupakan kewenangan subjektif penyidik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​Ia menegaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan tersebut tidak menghambat jalannya proses penyidikan sama sekali. “Keputusan tersebut tidak sedikit pun mengganggu jalannya proses penyidikan yang sedang berjalan,” tegasnya.

Lebih jauh, Ipda Iswan menekankan bahwa penyidik Polres Bulukumba tetap menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

​”Kami mengimbau masyarakat dan pihak terkait agar tidak mudah termakan oleh informasi yang keliru atau spekulatif. Proses hukum tetap berjalan sesuai koridor, dan saat ini kami tinggal menindaklanjuti tahap selanjutnya sesuai dengan petunjuk dari pihak Kejaksaan,” tutupnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Polres Bulukumba berharap masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang, serta tidak menyebarkan opini yang dapat merugikan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Laporan ; Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List