Cemburu Buta Berujung Kekerasan, IRT di Gowa Laporkan Suami ke Polisi Usai Dipukul Berkali-kali

Gowa | POROSRAKYATNEWS.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gowa tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh seorang ibu rumah tangga bernama Asmawati Alimuddin (34). Laporan tersebut resmi tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Gowa pada Minggu, 31 Agustus 2026.

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di Jalan Syekh Yusuf 3, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WITA.

Berdasarkan keterangan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1218/VIII/2026/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, insiden bermula ketika terlapor yang merupakan suami korban, Fadlan Yahya, merampas telepon genggam milik korban secara paksa.

Pelaku diduga diliputi emosi karena menaruh kecurigaan bahwa korban sedang bertukar pesan dengan pria lain. Situasi tersebut memicu adu mulut di antara keduanya hingga berujung pada tindak kekerasan fisik.

Pelaku dilaporkan memukul korban secara berkali-kali di bagian wajah, yang menyebabkan korban mengalami sakit dan trauma sebelum akhirnya memutuskan melapor ke pihak kepolisian.

Kasus ini ditangani oleh jajaran Polresta Gowa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.

Pihak kepolisian kini tengah memproses laporan tersebut untuk penegakan hukum lebih lanjut, sementara perkembangan penyidikan dapat dipantau oleh pelapor melalui sistem online SP2HP Bareskrim Polri.

Laporan : Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List