GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Kasus dugaan pencurian kayu terjadi di Desa Kalaserenna, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Seorang pria berinisial E dilaporkan ke pihak berwajib setelah diduga menebang puluhan pohon di kebun milik warga tanpa izin.
Peristiwa ini terungkap saat pemilik lahan, Manang, bersama anaknya, Kamariah, yang merupakan warga Dusun Bolaburu, mendapati tanaman kayu di dalam kebun mereka telah ditebang. Merasa dirugikan, korban segera mengamankan situasi dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Menurut keterangan korban, terdapat sekitar puluhan pohon yang telah ditebang dan diduga akan diambil oleh pelaku untuk kepentingan pribadi atau dijual kembali.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, Manang dan Kamariah akhirnya resmi menempuh jalur hukum. Mereka mendatangi Mapolsek Bontonompo untuk melaporkan lelaki berinisial E tersebut.
”Kami merasa sangat dirugikan karena kayu di dalam kebun ditebang oleh orang lain tanpa izin. Kami berharap pihak kepolisian memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kamariah saat memberikan keterangan.
Pihak aparat setempat dan kepolisian mengapresiasi langkah warga yang tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Kapolsek Bontonompo melalui perwakilannya mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
”Kami mengimbau warga agar segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di kebun atau lingkungan masing-masing. Jangan main hakim sendiri, serahkan proses hukum kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Bontonompo untuk mendalami motif dan total kerugian yang dialami korban. Kasus ini kini menjadi perhatian warga Dusun Bolaburu guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
laporan ; Bdm























