Diduga Tambang Pasir di Bontonompo Gowa Beroperasi Setiap Hari, APH Didesak Turun Tangan

GOWA, | POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas dugaan tambang galian C jenis pasir di Kelurahan Bontonompo, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan warga. Kegiatan pengerukan pasir tersebut disebut berlangsung hampir setiap hari.

Aktivitas tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial M. Keberadaannya memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan, khususnya potensi kerusakan alam dan risiko banjir.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan aktivitas tersebut terus berlangsung dan menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

“Kami menduga ada pihak besar di belakang aktivitas tambang ini. Kami khawatir dampaknya terhadap lingkungan, apalagi jika terjadi kerusakan alam yang berpotensi memicu banjir,” ungkap warga tersebut, Sabtu (3/10/2026).

Warga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut, termasuk kelengkapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dokumen lingkungan.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), Polres Gowa, Dinas ESDM Sulsel dan DLH segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait legalitas usaha dan dampak lingkungan.

Diketahui, kegiatan usaha pertambangan diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2025. Pasal 158 menegaskan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola berinisial M maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

(Tim Redaksi)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List