Janji Manis Berujung Petaka, Puluhan Member Arisan Online Hertasning Tempuh Jalur Hukum

MAKASSAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Puluhan member arisan online yang beroperasi di wilayah Hertasning, Makassar, resmi melaporkan sang pemilik (owner) bernama Marsela Zelyanti alias Dwita ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar, Selasa (7/7/2026) petang.

Terlapor melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana yang merugikan para anggota hingga puluhan juta rupiah. Laporan tersebut tercatat masuk ke kepolisian pada pukul 18.14 WITA. Para korban memutuskan menempuh jalur hukum setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu

Salah satu korban bernama Riska (28), menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari ketertarikannya mengikuti program arisan yang dipromosikan oleh terlapor melalui status di media sosial Instagram. Riska mengenal terlapor karena sebelumnya pernah menjalin kerja sama profesional.

​”Awalnya saya bergabung satu slot dengan iuran Rp500.000 per bulan. Setelah berjalan dua bulan, saya mengambil alih satu slot milik member lain dengan kewajiban iuran Rp1.000.000 per bulan,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari para pelapor, total kerugian kolektif mencapai Rp53.750.000. Berikut rincian kerugian para korban yang turut melaporkan kasus ini;

1). Yanti Yulia Sari Rp13.800.000
2). Ephy Rp7.250.000
3). Kiki Naura Rp7.000.000
4). Narel Rp6.000.000
5). Marwa Rp6.000.000
6). Arkanza Rp6.000.000
7). Rezky Rp4.000.000
8). Naila Adiba Rp3.700.000
9). Fitriani Rp3.000.000
10). Uni Rp1.500.000
11). Hasni Rp1.500.000

Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami laporan tersebut. Kasus ini diselidiki atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 486 KUHP.

​Kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut, yang meliputi pemanggilan saksi-saksi serta pemeriksaan terhadap terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Laporan ; Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List