GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas pengerukan material alam di Dusun Moncongloe, Desa Moncongloe, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, kini menjadi sorotan tajam. Proyek yang digadang-gadang sebagai “program cetak sawah” diduga kuat hanyalah kedok untuk menutupi praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.
Berdasarkan pantauan tim di lapangan pada 11 Juli 2026, sejumlah alat berat jenis excavator terlihat sibuk mengeruk lahan milik warga berinisial A. Bukannya meratakan tanah untuk kebutuhan pertanian, alat berat tersebut justru menggali material batu dan tanah dalam skala besar. Material hasil kerukan kemudian diangkut oleh armada truk besar, yang diduga diperjualbelikan untuk kebutuhan proyek urugan di wilayah Gowa dan Makassar.
Dua titik aktivitas tambang yang beroperasi setiap hari ini memicu gelombang protes warga. Selain kebisingan yang mengganggu, akses jalan desa mengalami kerusakan parah akibat tonase truk yang melampaui kapasitas. Tak hanya itu, kepulan debu yang dihasilkan dari aktivitas tersebut kini mulai mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
”Katanya ini program cetak sawah dari dinas. Tapi yang dikeruk batu semua, bukan untuk sawah. Truk-truk keluar masuk tiap hari. Debu dan jalan rusak, warga yang kena,” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Warga setempat pun mempertanyakan transparansi proyek ini. Hingga saat ini, tidak ada satu pun sosialisasi mengenai izin tambang rakyat maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan yang diketahui oleh masyarakat.
”Kami sudah lapor ke kepala dusun, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan. Kalau memang legal, tunjukkan izinnya. Kalau ilegal, hentikan,” tegasnya.
Praktik pertambangan berkedok pertanian ini diduga keras melanggar sejumlah regulasi krusial:
• UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 158): Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
• UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Setiap usaha wajib memiliki dokumen AMDAL/UKL-UPL untuk mencegah kerusakan lingkungan.
• Perda Gowa No. 2/2012 tentang RTRW: Pemanfaatan ruang harus sesuai peruntukan. Alih fungsi lahan pertanian menjadi tambang tanpa izin resmi merupakan pelanggaran berat.
Masyarakat kini mendesak Bupati Gowa, Dinas ESDM Provinsi Sulsel, DLH Gowa, serta jajaran Polres Gowa untuk tidak tinggal diam. Warga berharap adanya sidak (inspeksi mendadak) segera di lapangan dan tindakan hukum tegas terhadap pemilik lahan demi menghentikan kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik lahan berinisial A belum dapat dikonfirmasi terkait legalitas kegiatannya. Tim media masih terus berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Dinas ESDM Sulsel, DLH Gowa, serta DPM PTSP Gowa mengenai ada atau tidaknya izin yang diterbitkan di lokasi tersebut.
Laporan: Bdm
























