Khawatir Dampak Lingkungan, Warga Minta Kejelasan Pemilik Timbunan Tanpa Izin di Mangempang Barru

BARRU | POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas penimbunan lahan di Jalan Poros Pelabuhan garongkong, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam dari warga setempat.

​Pasalnya, kegiatan penimbunan yang berlokasi tepat di depan PT. Mitra Hijau tersebut dinilai tidak transparan karena tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek maupun papan izin resmi dari instansi terkait. Warga pun menduga proyek tersebut ilegal atau “proyek siluman”.

​”Timbunan lokasi di Jalan Poros Pelabuhan garongkong dipertanyakan karena tidak ada papan bicaranya, kami menduga juga tidak ada izin perizinan. Masyarakat menyoroti dan meminta Kadis Lingkungan Hidup dan Kadis Perizinan untuk turun memeriksa apa sebenarnya yang mau dibangun di lokasi ini,” ujar salah seorang warga kepada porosrakyatnews.id.

​Keresahan warga muncul karena mereka tidak mengetahui peruntukan lahan yang tiba-tiba ditimbun tersebut. Minimnya informasi dan ketiadaan identitas proyek memicu kecurigaan di tengah masyarakat.

​Warga mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barru dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barru untuk segera turun tangan ke lokasi guna melakukan pemeriksaan.

​”Karena tidak ada papan bicara dan tidak ada papan izin perizinan, kami tidak tahu apa yang mau dibangun. Tiba-tiba ada timbunan di lokasi di depan PT. Mitra Hijau. Apa sebenarnya yang mau dibangun?” keluh warga dengan nada tanya.

​Menurut warga, setiap kegiatan penimbunan maupun pembangunan wajib mematuhi regulasi, termasuk pemasangan papan bicara proyek serta kepatuhan terhadap dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL yang dikeluarkan oleh DLH, serta perizinan dari DPMPTSP Barru.kamis/22/10/2026

​”Kami menduga juga tidak ada izin perizinan karena tidak ada papan bicara. Kalau ada izin pasti ada papan bicaranya. Kami minta Kadis LH dan Kadis Perizinan turun periksa,” tegas warga.

​Selain aspek legalitas, warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan akibat aktivitas penimbunan tersebut, terutama potensi banjir jika sistem drainase di sekitar Pelabuhan Larongkong tertutup atau terganggu.

​Hingga berita ini ditayangkan, identitas pemilik lahan atau penanggung jawab penimbunan di Jalan Poros Pelabuhan Larongkong tersebut masih belum diketahui. Pihak Dinas Lingkungan Hidup Barru dan Dinas Perizinan Barru belum berhasil dikonfirmasi, namun ruang untuk klarifikasi tetap terbuka karena kami sudah datang di kantor lingkungan hidup  pk kadis tdk ada kabid nya juga tdk ada di kantor sehingga berita ini kami angkat ucap nya.

​Laporan: Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List