GOWA | PorosRakyatNews.Id — Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dan Polres Gowa terkait adanya dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan limbah. Senin, 9 Januari 2023.
Wakil Ketua LAKIN, Adipati mengatakan bahwa sehubung dengan adanya temuan oleh Tim Investigasi dari Divisi Investigasi dan Pencarian Fakta LAKIN menyoal dugaan pelanggaran hukum dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan limbah di perusahaan tersebut.
Hal ini dimaksudkan pada pengelolaan limbah dalam aktivitas perusahaan milik PT. Million Plastick Makassar yang beroperasi di Desa Jenetallasa, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Adapun dampak dari adanya dugaan pelanggaran pada pengelolaan limbah tersebut dirasakan oleh masyarakat sekitar lokasi perusahaan tersebut, berupa bau busuk yang menyebabkan masyarakat resah dan terganggu serta dirugikan dalam melakukan aktivitas sehari-hari dan kesehatan tubuh,” tuturnya.
Pihaknya meminta pihak perusahaan menunjukkan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal)-nya secara terbuka serta meminta pihak perusahaan menunjukkan IMB dan SIUP perusahaan beserta dengan gudangnya.
“Termasuk kami juga meminta pihak perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya.
Pihaknya menduga kuat adanya pelanggaran hukum dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam perusahaan tersebut.
Olehnya Adipati meminta jajaran Pemkab Gowa dalam hal ini Bupati Kabupaten Gowa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gowa, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, serta Kapolres Gowa.
“Kami meminta Polres Gowa mendalam adanya dugaan pelanggaran pidana pada perusahaan tersebut, termasuk kerugiaan pada sektor lingkungan,” tegasnya.
sementara itu media redaksi ini hingga berita ini dimuat membuka layanan hak jawab menunggu konfirmasi resmi pihak terkait.
Adi#