JENEPONTO | POROSRAKYATNEWS.ID – Warga Desa Pallantikang, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mengeluhkan aktivitas tambang pasir yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Mirisnya, pemerintah desa terkesan membiarkan aktivitas tersebut meskipun tambang itu diduga tidak memiliki izin dari pemerintah provinsi maupun pusat.
“Kayaknya tidak ada (izin tambang), karena yang mengeluarkan izin itu kan dari provinsi/pusat” ungkap salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan, saat diwawancarai pada 18 Desember 2024.
Warga menjelaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin tambang.
Mereka mengaku telah menyampaikan protes secara lisan baik kepada penambang maupun kepala desa agar aktivitas tersebut dihentikan. Namun, hingga kini, penambangan pasir terus berlangsung.
Lebih lanjut, warga menyoroti dampak yang ditimbulkan oleh tambang tersebut, termasuk kerusakan lingkungan dan infrastruktur. Salah satu jembatan di desa itu hampir roboh akibat dampak dari aktivitas tambang pasir.
Masyarakat mendesak pihak berwenang, termasuk pemerintah provinsi dan instansi terkait, untuk segera turun tangan mengatasi permasalahan ini. Mereka berharap ada tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut agar kerusakan tidak semakin meluas dan masyarakat setempat tidak dirugikan.(*)
LP: (IKBAL PRMGI)