Panjan Bendera dan Pesan Leluhur: Menjaga Amanainjamt di Tengah Aturan Baru Pengadaan

LMAMUJU | POROSRAKYATNEWS.ID – Usai menghadiri pernikahan sahabat di Masjid Syuhada, secangkir kopi mempertemukan saya dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Mamuju, Dr. H. Suaib, bersama sejumlah kepala OPD. Suasananya santai, tetapi obrolan yang mengalir sarat akan bobot substansi. Di ujung percakapan mengenai dinamika regulasi pengadaan terbaru, sang birokrat senior yang tengah menapaki akhir masa jabatannya itu menitipkan sebuah pesan singkat namun mendalam:

​”Jaga diri kalian sebagai seorang pejabat.”

​Kalimat pendek tersebut terus terngiang. Ia bukan sekadar nasihat administratif, melainkan gema dari pesan leluhur di Tanah Manakarra: Mana’Makarra sebuah amanat yang teguh. Dalam falsafah lokal, amanat adalah kehormatan yang tidak boleh hilang, tidak boleh ditawar, dan wajib dijaga bagaikan para leluhur merawat tampo pembolongan.

Tujuannya hanya satu: menjaga bumi leluhur (Bumi Manakarra) demi harapan masa depan bersama masyarakat Mamuju (To Mamuju).

Bayangkan sebuah proyek pembangunan jalan desa dimenangkan oleh perusahaan “A” di atas kertas. Namun, ketika alat berat mulai bekerja di lapangan, pihak yang mengerjakan ternyata adalah entitas lain yang sekadar “meminjam” bendera perusahaan A.

​Hasilnya sudah bisa ditebak: mutu pekerjaan merosot, pelaku usaha jujur dan kompetitif tersingkir secara tidak adil, dan di ujung cerita, bayang-bayang pemeriksaan aparat penegak hukum telah menunggu.

​Inilah potret klasik praktik “pinjam bendera” yang masih menghantui Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) di berbagai daerah. Padahal, anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dibelanjakan lewat PBJP merupakan motor penggerak utama ekonomi lokal.

Jika dikelola secara bersih, ia melahirkan iklim usaha yang kompetitif dan layanan publik berkualitas. Sebaliknya, jika dikotori, ia berubah menjadi celah kebocoran keuangan daerah.

Kini, ruang gerak praktik lancung tersebut semakin sempit. Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 secara tegas melarang keras perbuatan.

​”Meminjamkan atau menggunakan nama perusahaan pihak lain (pinjam bendera perusahaan).”

​Aturan ini bersifat dua arah. Baik pihak yang meminjamkan benderanya maupun pihak yang meminjam, sama-sama dinyatakan melanggar hukum. Bagi pemerintah daerah, regulasi ini menjadi instrumen pegangan yang kuat bagi Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan untuk memperketat verifikasi serta memitigasi risiko sejak dini.

Pemerintah Kabupaten Mamuju memiliki modal sosial dan struktural yang besar untuk menjadi teladan tata kelola pemerintahan yang bersih di Sulawesi Barat. Dengan kepemimpinan birokrasi yang terbuka untuk berdiskusi, mendengarkan, serta senantiasa mengingatkan jajarannya di berbagai kesempatan, iklim pengadaan yang transparan dan berintegritas bukanlah hal yang mustahil untuk diwujudkan.

​Menjaga amanat leluhur di tengah aturan baru pengadaan adalah ujian integritas kita bersama hari ini, demi masa depan Bumi Manakarra.

Laporan : Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List