PN Makassar Bebaskan Terdakwa Korupsi Baznas Enrekang, Pengacara Tuding Ada Rekayasa

MAKASSAR | POROSRAKYATNEWS.ID –Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memutuskan bebas enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang, Sulawesi Selatan.

Vonis kontroversial itu langsung disikapi keras oleh kuasa hukum para terdakwa. Mereka kini mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi III DPR RI untuk melakukan eksaminasi atau pemeriksaan khusus terhadap pelapor, penyidik, hingga jaksa penuntut umum (JPU).

Kami minta kepada Pengawas Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI untuk mendorong eksaminasi terhadap pelapor, penyidik, hingga jaksa penuntut umum yang semuanya merekayasa perkara ini. Ini murni kriminalisasi,” tegas Hasri Jack, kuasa hukum para terdakwa, di PN Makassar, Kamis (7/5/2026).

Hasri Jack bahkan menuding perkara ini bukanlah produk resmi institusi kejaksaan. Menurutnya, kasus yang menyeret kliennya itu merupakan rekayasa oknum tertentu.

Sesungguhnya tuduhan tindak pidana korupsi dalam kasus Baznas ini bukan produk dari institusi kejaksaan, melainkan oknum mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang yang kini menjadi terdakwa, yaitu Padeli, beserta Inspektorat Provinsi yang bertanggung jawab adalah Marwan Mansyur,” ujar Hasri Jack dengan nada tegas.

Marwan Mansyur diketahui merupakan mantan Penjabat (Pj) Bupati Enrekang yang menjabat dari 23 Oktober 2024 hingga 20 Februari 2025.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Johnicol Richard menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU.

Para terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap hakim saat membacakan amar putusan di Ruang Harifin Tumpa, PN Makassar.

Atas vonis tersebut, Hasri Jack menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim. Ia menilai putusan itu objektif dan berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Terima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang objektif dan sepenuhnya berdasarkan fakta persidangan. Kami juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang memberikan dukungan, mulai dari rekan penasihat hukum, keluarga terdakwa, hingga elemen masyarakat,” pungkasnya. Laporan (Andi Erna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List