MAKASSAR |POROSRAKYATNEWS.ID – Pengelolaan Terminal Malengkeri Tipe B yang terletak di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kembali menjadi sorotan tajam publik. Aset strategis milik pemerintah ini diduga kuat telah beralih fungsi secara ilegal dan disewakan kepada pihak swasta dengan nilai yang tidak wajar.
Terminal dengan luas lahan 26.151 meter persegi yang pengelolaannya berada di bawah Perumda Terminal Makassar Metro tersebut kini menuai banyak pertanyaan dari berbagai kalangan, mulai dari pemerhati transportasi hingga masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, sebagian besar lahan Terminal Malengkeri diduga disewakan kepada PT Bluebird Makassar untuk dijadikan pool taksi. Nilai kontrak penyewaan tersebut dilaporkan hanya Rp 700 juta untuk jangka waktu 5 tahun.
Jika dikalkulasikan, nilai sewa tersebut hanya berkisar Rp 140 juta per tahun di atas lahan seluas kurang lebih 2,6 hektar yang berada di jantung Kota Makassar. Angka ini dinilai sangat tidak masuk akal dan jauh di bawah harga pasaran sewa lahan komersial di kawasan Jalan Sultan Alauddin. Sebagai perbandingan, harga sewa satu unit ruko kecil di kawasan tersebut saat ini bisa mencapai Rp 30 juta hingga Rp 40 juta per tahun.
Ironisnya, persoalan di Terminal Malengkeri tidak berhenti pada alih fungsi lahan menjadi pool kendaraan swasta. Pada malam hari, area terminal ini diduga beralih fungsi menjadi pasar bongkar muat sayur-mayur pindahan dari Pasar Kalimbu, Jalan Veteran.
Aktivitas bongkar muat tersebut berlangsung hingga dini hari, yang berakibat pada lumpuhnya fungsi utama terminal sebagai simpul pelayanan transportasi penumpang Tipe B. Bus-bus tujuan Gowa, Takalar, dan daerah sekitarnya dilaporkan kesulitan bahkan tidak dapat masuk ke dalam area terminal.
”Kalau malam jadi pasar sayur, kalau siang jadi pool Bluebird. Terus fungsi terminalnya di mana? Bus-bus tujuan Gowa dan Takalar jadi tidak bisa masuk. Ini terminal atau pasar dan pool pribadi?” ujar salah seorang warga Mangasa yang ditemui di lokasi.
Warga dan pemerhati transportasi mempertanyakan dasar hukum serta legalitas dari kebijakan alih fungsi dan penyewaan lahan tersebut. Mengingat Terminal Malengkeri berstatus sebagai Barang Milik Daerah (BMD), pemanfaatannya diatur secara ketat oleh regulasi yang berlaku.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2020 dan Permendagri No. 19 Tahun 2016, pemanfaatan BMD wajib melalui prosedur penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta melalui mekanisme lelang terbuka, dan tidak diperbolehkan menggunakan sistem penunjukan langsung.
Selain itu, alih fungsi terminal yang mengganggu pelayanan publik juga melanggar ketentuan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 38 serta Permenhub No. 24 Tahun 2021, di mana terminal dilarang dialihfungsikan jika berdampak pada terganggunya fungsi utama sebagai simpul transportasi umum.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Satpol PP Sulsel juga telah menggelar rapat koordinasi terkait pemanfaatan Terminal Malengkeri sebagai lokasi bongkar muat, dan menilai aktivitas tersebut telah menyalahi serta mengganggu fungsi utama terminal.
Tim investigasi akan terus mengawal kasus ini secara mendalam dan berencana membawanya ke ranah hukum melalui laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan BPK RI apabila ditemukan indikasi kuat kerugian keuangan daerah serta penyalahgunaan wewenang.
Tim Investigasi
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama Perumda Terminal Makassar Metro, pihak manajemen PT Bluebird Makassar, serta Wali Kota Makassar belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan resmi terkait dugaan nilai sewa Rp 700 juta per 5 tahun serta keabsahan Surat Keputusan (SK) alih fungsi lahan tersebut.
Laporan: Bdm
























