GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Bupati Gowa, Hj. Sitti Husniah Talenrang, bersama tim kuasa hukumnya menyatakan keberatan keras atas dugaan kejanggalan dalam pengiriman surat putusan dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Dokumen penting tersebut diduga tertahan selama kurang lebih satu bulan di Kantor Pos Gowa sebelum akhirnya diteruskan ke Pengadilan Agama Gowa.
Akibat keterlambatan yang dinilai tidak wajar ini, pihak Bupati Gowa merasa dirugikan dan resmi melayangkan laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan agar persoalan tersebut diusut tuntas.
”Surat putusan dari MA itu sebulan baru sampai di Pengadilan Agama Gowa. Padahal, pengiriman dari Jakarta ke Gowa normalnya tidak butuh waktu selama itu. Ada apa dengan Kantor Pos Gowa? Kami menduga ada permainan,” ujar salah satu perwakilan tim kuasa hukum Bupati Gowa kepada porosrakyatnews.id, Minggu (4/10/2026).
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa keterlambatan pengiriman dokumen sekelas putusan MA merupakan hal yang tidak masuk akal dan berpotensi menimbulkan dampak hukum yang merugikan klien mereka.
”Surat sekelas putusan MA bisa mandek sebulan di Kantor Pos. Ini sangat janggal. Kami sudah melapor secara resmi ke Polda Sulsel untuk diselidiki. Diduga ada oknum yang sengaja menahan surat tersebut demi kepentingan pihak tertentu,” tegasnya.
Dengan adanya laporan ini, publik dan pihak kuasa hukum berharap Polda Sulsel dapat segera memanggil serta memeriksa pihak-pihak terkait di Kantor Pos Gowa guna mengungkap apakah ada unsur kesengajaan atau maladministrasi di balik keterlambatan pengiriman dokumen hukum krusial tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pos Gowa belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait dugaan penahanan dokumen putusan tersebut. Demikian pula dengan pihak Pengadilan Agama Gowa yang belum memberikan klarifikasi rinci mengenai tanggal pasti penerimaan surat dari MA tersebut.
Laporan: Bdm























