JENEPONTO | POROSRAKYATNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan bersama-sama dengan modus menyiramkan air cabai ke tubuh korban. Penetapan ini tercantum dalam surat pemberitahuan yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto pada Jumat, 22 Agustus 2026.
​Peristiwa ini berdasar pada laporan polisi Nomor LP/B/538/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL tertanggal 10 Agustus 2026. Penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., mengungkap insiden tersebut terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026, pukul 10.20 WITA di Jalan Labuang Baji, Desa Langkura, Kecamatan Turatea.
Berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka tertanggal 22 Agustus 2026, berikut identitas ketiga tersangka:
1). ​Citra Ayu Lestari Erang (34), warga Jalan Stadion No. 12, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
2). ​Marasanda (21), warga Pungkaribo, Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
3). ​M. Ibra. S (26), seorang pelajar/mahasiswa asal Jalan Sungai Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Dalam proses hukum ini, penyidik Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Jeneponto menjerat para tersangka dengan Pasal 262 ayat (2) subsider Pasal 467 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20, 21 KUHP tentang Penganiayaan yang Dilakukan Secara Bersama-sama.
​Tembusan dari surat pemberitahuan penetapan tersangka ini juga telah disampaikan kepada Kapolda Sulawesi Selatan serta Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto guna proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya diberitakan tragis! Ibu rumah tangga bernama Yesti Lestari (36), warga Mattoanging Selatan, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dianiaya dan disiram air cabai, korban resmi lapor polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jeneponto.
Akibat pengeroyokan brutal tersebut, korban Yesti Lestari mengalami sejumlah luka gores di bagian wajah dan kedua lengannya. Merasa kondisinya mengkhawatirkan, korban langsung mendatangi RSUD Lanto Dg Pasewang untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis.
Tidak terima dengan perlakuan para terlapor, korban yang merasa keberatan akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Jeneponto agar segera diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Laporan: zulaikha/Bdm























