Unggahan “Sekda Bab1” Berujung Hukum, Andy Azis Peter Lapor Istri Dinas Sosial Ke Polresta Gowa

GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa nonaktif, Andy Azis Peter, secara resmi melaporkan istri salah seorang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa ke Polresta Gowa. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

​Azis Peter mendatangi Markas Polresta Gowa pada Rabu malam, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 22.54 WITA. Langkah hukum ini diambil menyusul sebuah unggahan di media sosial yang dinilai menyudutkan reputasinya.

​”Iya, kami melaporkan istri dari salah seorang Kadis di Gowa, terkait dugaan pencemaran nama baik,” kata Azis Peter saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Agustus 2026.

Laporan ini kini telah diterima dan ditangani langsung oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Gowa. Kanit Tipidter Polresta Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, membenarkan perihal penerimaan laporan tersebut dan menyatakan perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran regulasi informasi dan transaksi elektronik.

​”Laporan tersebut terkait adanya dugaan kejahatan informasi dan transaksi elektronik yang diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Alfian.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, permasalahan ini bermula dari aktivitas unggah ulang (repost) foto Andy Azis Peter yang disertai dengan teks atau caption bernada sindiran. Dalam unggahan tersebut, terlapor menuliskan kalimat berbunyi, “Kan tidak lucu sekda bab1 seperti ini mau dipertahankan.”

​Unggahan itulah yang kemudian memicu reaksi keras dari pihak Azis Peter hingga berujung pada pelaporan resmi ke kepolisian guna menguji keabsahan dan aspek hukum dari tindakan tersebut.

Selanjutnya, penyidik Tipidter Polresta Gowa akan mendalami materi laporan, memeriksa bukti digital berupa unggahan media sosial, serta memanggil sejumlah pihak terkait guna menentukan langkah hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor maupun keluarga dari kepala dinas yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi atau tanggapan terkait substansi laporan maupun maksud dari unggahan media sosial tersebut.

Laporan : Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List