Kadis DKP Sulsel Akui Tidak Pernah Ada Anggaran Untuk Pengelolaan TPI Barombong

Gowa, | POROSRAKYATNEWS.ID – Berita yang sama terkait dugaan penelantaran aset negara perihal Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Barombong terbengkalai sejak sekian tahun setelah diambil alih pengelolaannya pada tahun 2018 lalu oleh pihak DKP Propinsi kembali menguat.

Merujuk pada pemberitaan di media ini POROSRAKYATNEWS.ID sebelumnya tertanggal, 16/04/2026 berjudul “TPI Barombong Wilayah Pelabuhan ll Terbengkalai dan Jadi Beban Negara Sekian Tahun” kembali menguat indikasi kerugian negaranya akibat tidak adanya azas manfaat pada masyarakat.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sulawesi Selatan, M. Illyas setelah sekian kali dikonfirmasi via telepon WhatsApp akhirnya menanggapi bahwa TPI Barombong tidak pernah dianggarkan dan juga terkendala perihal kepemilikan lahannya yang oleh balai Pompengan ada larangan beraktifitas terkait aturan sempadan sungai,” ungkapnya.

Sebaliknya Illyas berharap anggaran untuk pengelolaan dapat dikucurkan ke TPI tersebut dan juga berharap pada media ini untuk bisa dikomunikasikan dengan pihak balai terkait untuk ijin beraktivitas di pelabuhan ikan Barombong,” harapnya.

Sementara itu Zulkifli aktifivis LSM berpendapat bahwa aturan pengelolaan aset negara itu sangat jelas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Dasar hukum pengelolaan aset negara itu diatur dalam PP No. 27/2014 jo. PP No. 28/2020 tentang Pengelolaan BMN/D mewajibkan asas manfaat, lalu Pasal 3 menyebut pengelolaan aset negara harus berasaskan: fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Kalau asas manfaat dilanggar, itu masuk kategori kelalaian pejabat pengelola,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut diamini pula oleh salah satu aktivis muda di Gowa, Aliando yang akrab disapa Ando juga menambahkan bahwa, suatu barang milik negara/daerah yang apabila keberadaannya sudah tidak layak difungsikan dan berefek pada kerugian negara dengan kata lain telah menjadi beban negara seharusnya diajukan penghapusan aset,” imbuhnya. (Dprn)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List