Kejari Enrekang lawan Putusan Bebas Baznas,Ajukan Banding.

ENREKANG | POROSRAKYATNEWS.ID – Kejaksaan Negeri Enrekang memastikan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan bebas enam terdakwa kasus dugaan korupsi dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang.

Langkah itu diambil setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah dalam perkara yang sebelumnya disebut merugikan negara hingga Rp16,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan, menegaskan tim jaksa penuntut umum saat ini tengah menyusun memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi Makassar.

“Jaksa tengah menyusun memori banding atas putusan hakim,” tegas Andi Fajar, Rabu (13/5/2026).

Sebelumnya, enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana Baznas Enrekang divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Harifin Tumpa, Kamis (7/5/2026).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik pada dakwaan primer maupun subsider.

Enam terdakwa yang divonis bebas masing-masing Junwar selaku mantan Ketua Baznas Enrekang, Syawal sebagai mantan Pelaksana Tugas Ketua Baznas Enrekang, serta empat mantan wakil ketua Baznas Enrekang yakni Kamaruddin, Baharuddin, Ilham Kadir, dan Kadir Lesang.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider,” ujar hakim Johnicol saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” lanjutnya.

Tidak hanya membebaskan para terdakwa, majelis hakim turut memulihkan hak-hak mereka, termasuk kedudukan, harkat, dan martabat. Sementara seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai unsur melawan hukum dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. Selain itu, majelis juga menyatakan tidak menemukan adanya niat jahat atau mens rea dari para terdakwa dalam pengelolaan dana zakat tersebut.

“Terdakwa hanya menjalankan pengelolaan dan penyaluran dana zakat,” kata hakim.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan menetapkan enam pengurus Baznas Enrekang sebagai tersangka dugaan korupsi dana zakat dengan nilai kerugian negara mencapai Rp16,6 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Namun dalam proses persidangan, majelis hakim menilai dakwaan jaksa tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan. Putusan bebas itu pun kini berbuntut pada langkah banding yang disiapkan pihak kejaksaan. (ANDI ERNA)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List