Warga Towata Desak Kapolda Sulsel Copot Kapolres Takalar Terkait Pembiaran Tambang Ilegal

TAKALAR | POROSRAKYATNEWS.ID –

Tensi keresahan warga di Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar, kian memuncak. Aktivitas tambang golongan C yang diduga kuat ilegal di wilayah tersebut kini memicu desakan keras dari masyarakat agar Kapolda Sulawesi Selatan segera mengevaluasi hingga mencopot Kapolres Takalar karena dinilai tutup mata.

Dua pengusaha berinisial Dg Taba dan Dg Lira disebut-sebut sebagai aktor di balik pengerukan material di Dusun Beleka. Praktik ini disinyalir berlangsung tanpa mengantongi izin resmi, namun tetap beroperasi mulus tanpa tersentuh hukum.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pengerukan pasir, sirtu, dan batuan berlangsung masif setiap hari. Dampaknya mulai dirasakan langsung oleh masyarakat setempat terkait ;

• ​Kerusakan Jalan: Hilir mudik truk bertonase besar merusak akses jalan desa.
• ​Ancaman Lingkungan: Pengerukan tanpa reklamasi mengancam ekosistem sekitar.
• ​Nol Kontribusi: Tanpa izin resmi, aktivitas ini merugikan negara karena tidak menyetor pajak dan retribusi daerah.

​Dugaan ilegalitas ini diperkuat dengan tidak adanya papan informasi izin di lokasi serta absennya dokumen vital seperti Izin Eksplorasi, UKL-UPL, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

​”Aktivitas ini sangat merugikan. Selain merusak jalanan, tidak ada kontribusi bagi daerah. Kami meminta Kapolda Sulsel jangan diam, jika Kapolres Takalar tidak mampu menindak ini, lebih baik dicopot saja,” tegas salah satu perwakilan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (10/5).

Warga juga menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan bukti dokumentasi foto dan video lapangan kepada Polda Sulsel maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar guna memproses hukum para pelaku.

Secara regulasi, praktik tambang ilegal merupakan pelanggaran pidana berat. Mengacu pada UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) Pasal 158: Penambangan tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar dan UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH): Terkait perusakan lingkungan tanpa dokumen pengelolaan yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dg Taba dan Dg Lira, serta pihak Kepolisian Resor Takalar untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait tudingan pembiaran aktivitas tambang tersebut.

​Laporan: Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List