TAKALAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas penimbunan lahan berskala besar di Dusun Bonto Manai, Desa Bonto Manai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, kini tengah memicu polemik hangat.
Proyek yang sudah berlangsung cukup lama tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam dari warga setempat terkait potensi kerusakan lingkungan, sekaligus mempertanyakan fungsi pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Takalar yang dinilai kecolongan.
Berdasarkan hasil investigasi dan pantauan langsung di lapangan, proyek penimbunan ini dinilai mengabaikan prinsip transparansi publik. Di lokasi kegiatan, sama sekali tidak ditemukan adanya Papan Informasi Proyek.
Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap aktivitas konstruksi atau penimbunan wajib memajang informasi yang jelas mengenai nama pelaksana, jenis kegiatan, serta nomor izin resmi. Hal ini penting sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekeliling.
Dugaan pelanggaran ini bukan perkara sepele. Jika terbukti beroperasi secara ilegal, pihak pengelola atau penanggung jawab proyek dapat dijerat dengan sanksi hukum yang berat.
Sesuai dengan Pasal 109 UU Cipta Kerja jo. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda material paling banyak Rp3 miliar.
Setidaknya, ada tiga instrumen perizinan utama yang hingga kini menjadi tanda tanya besar dalam proyek penimbunan di Bontomanai tersebut:
• PKKPR: Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari Dinas PUPR / DPMPTSP Kabupaten Takalar.
• Izin Lingkungan (UKL-UPL/SPPL): Dokumen wajib dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang berfungsi sebagai instrumen mitigasi dampak ekologi.
• Legalitas Material (IUP Galian C): Kepastian hukum bahwa material tanah timbunan yang digunakan berasal dari sumber tambang resmi yang memiliki izin dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan.
Warga di sekitar lokasi proyek kini mulai dihantui kecemasan akan dampak jangka panjang yang ditimbulkan. Kontur tanah yang berubah drastis dikhawatirkan memicu risiko banjir saat musim hujan. Selain itu, aktivitas truk bermuatan berat yang lalu lalang setiap hari mulai merusak akses jalan desa dan menimbulkan polusi debu yang mengganggu kesehatan pernapasan warga.
Merespons hal tersebut, penegak Peraturan Daerah (Perda), dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Takalar, bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diminta untuk segera mengambil tindakan tegas di lapangan dan tidak tutup mata.
”Jika proyek ini terbukti ilegal, maka pemerintah daerah wajib segera menghentikan total aktivitasnya. Ini demi kepastian hukum, penegakan regulasi, serta perlindungan hak-hak warga dan kelestarian lingkungan,” tegas salah seorang pengamat kebijakan publik setempat yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan menghubungi pihak Pemerintah Desa Bonto Manai serta pihak pengelola proyek guna mendapatkan klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait demi keberimbangan informasi.
Laporan: Bdm























