Pertamina Regional 7 Evaluasi SPBU 237 Tanetea Gowa, Anak Pemilik Akui Gaji Rp1,3 Juta Demi Untung

GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Kondisi kesejahteraan pekerja di sektor hilir migas kembali menjadi sorotan tajam. PT Pertamina Regional 7 Sulawesi Selatan kini tengah melakukan evaluasi terhadap manajemen SPBU 237 Tanetea, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, menyusul temuan pelanggaran berat terkait pengupahan karyawan dan ketiadaan jaminan sosial (BPJS).

Berdasarkan investigasi di lapangan, praktik pengupahan di bawah standar minimum ini dikonfirmasi langsung oleh pihak keluarga pemilik. Anak dari pemilik SPBU 237 Tanetea secara terbuka membenarkan bahwa upah operator hanya berada di angka Rp1.300.000 per bulan.

​”Benar (gajinya Rp1,3 juta), karena kalau tidak begitu kita tidak dapat untung juga. Memang tidak pakai BPJS,” ujar anak pemilik saat dikonfirmasi.

Pernyataan ini berbanding terbalik dengan risiko kerja tinggi yang dihadapi operator, mulai dari paparan bahan kimia hingga risiko keamanan selama sistem kerja shift. Di sisi lain, manajer SPBU tersebut terkesan menghindar; upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan singkat tidak mendapatkan respons meskipun pesan telah tersampaikan.

Upah sebesar Rp1,3 juta tersebut dinilai sangat timpang jika disandingkan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gowa tahun 2026 yang berada di kisaran Rp3.000.000 hingga Rp3.500.000.

Praktik ini diduga kuat menabrak dua aturan krusial:

• ​UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Mewajibkan pengusaha membayar upah sesuai standar minimum yang ditetapkan pemerintah.
• ​UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS: Mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Pertamina Regional 7 segera ambil langkah tegas untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Sebagai mitra, SPBU diwajibkan mematuhi kode etik dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, SPBU 237 Tanetea terancam sanksi administratif hingga pemutusan hubungan usaha.

Salah satu operator yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan kekecewaannya atas manajemen yang hanya mementingkan keuntungan pribadi di atas hak normatif buruh.

​”Kami hanya meminta hak kami sesuai aturan pemerintah. Jangan sampai keringat kami diperas, tapi kesejahteraan kami diabaikan,” pungkasnya.

​Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih membuka ruang bagi manajer SPBU 237 Tanetea untuk memberikan klarifikasi resmi, namun pihak yang bersangkutan tetap bungkam dan tidak memberikan tanggapan atas pemberitaan ini.

​Laporan: Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List