GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas pengerukan lahan di Lingkungan Giring-Giring, Kelurahan Kalaserenna, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, kini tengah berada di bawah pengawasan publik. Kegiatan yang diklaim sebagai proyek “cetak sawah” tersebut diduga kuat hanyalah kedok untuk praktik penambangan Galian C ilegal.
Berdasarkan investigasi di lapangan, terlihat alat berat jenis ekskavator bekerja intensif mengeruk material pasir dan tanah. Alih-alih meratakan tanah untuk kebutuhan drainase pertanian, material tersebut justru diangkut secara masif oleh puluhan truk untuk dijual ke luar daerah sebagai tanah urug.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya praktik manipulasi material di lokasi tersebut. Diduga, oknum pengelola bernama H.Ruppa mengambil material pasir berkualitas dari kedalaman tertentu untuk dijual, kemudian menutup kembali lubang galian dengan material sisa agar terlihat seperti aktivitas pematangan lahan pertanian.
”Kalau tujuannya cetak sawah, tanahnya harus diratakan di lokasi. Ini malah diangkut keluar dan dijual. Jelas ini murni aktivitas tambang yang dikemas seolah-olah proyek pertanian,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kecurigaan warga terbukti saat dilakukan penelusuran melalui database Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM. Tidak ditemukan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik Operasi Produksi maupun Eksplorasi, atas nama pengelola H.R.P di wilayah Kalaserenna.
Secara hukum, aktivitas tanpa izin ini melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku terancam pidana penjara Maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar
Ketidaktegasan aparat penegak hukum, khususnya Unit Tipidter Polres Gowa, menuai kritik pedas. Publik mempertanyakan mengapa aktivitas yang sangat terbuka ini tidak tersentuh hukum, sehingga muncul opini di masyarakat bahwa pengelola tersebut “kebal hukum” atau diduga mendapat perlindungan dari oknum tertentu.
Selain kerugian negara dari sektor pajak daerah, warga mengkhawatirkan tiga dampak utama:
• Ancaman Bencana: Pengerukan di dekat permukiman meningkatkan risiko longsor dan perubahan struktur tanah.
• Kerusakan Infrastruktur: Mobilitas truk bermuatan berat setiap hari mempercepat kerusakan jalan desa yang bukan peruntukannya.
• Konflik Sosial: Ketegangan antara warga yang terdampak polusi debu/kebisingan dengan pihak pengelola.
Lurah Kalaserenna menyatakan telah menerima laporan keberatan dari warga dan berjanji akan berkoordinasi dengan Cabang Dinas (Cabdin) ESDM Wilayah II Gowa untuk verifikasi lapangan. Camat Bontonompo juga menegaskan kesiapannya untuk meninjau lokasi bersama tim teknis dalam waktu dekat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak H.. Ruppa selaku pengelola maupun Unit Tipidter Polres Gowa belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan “tutup mata” atas aktivitas tersebut.
Warga kini mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk turun tangan jika Polres Gowa tetap bergeming. Masyarakat berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya sebelum kerusakan lingkungan di Kecamatan Bontonompo menjadi permanen dan tak terkendali.
Laporan: Bdm























