Demi Keuntungan, Anak Pemilik SPBU 237 Tanetea Gowa Akui Gaji Operator Hanya Rp1,3 Juta

GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID — Kondisi kesejahteraan pekerja di sektor hilir minyak dan gas (migas) kembali menjadi sorotan tajam. PT Pertamina Patra Niaga Regional 7 Sulawesi kini tengah melakukan evaluasi terhadap manajemen SPBU 237 Tanetea yang berlokasi di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Langkah ini diambil menyusul adanya temuan dugaan pelanggaran berat terkait pengupahan karyawan di bawah standar serta ketiadaan jaminan sosial (BPJS).

Berdasarkan investigasi di lapangan, praktik pengupahan yang jauh di bawah standar minimum tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak keluarga pemilik. Anak dari pemilik SPBU 237 Tanetea secara terbuka membenarkan bahwa upah para operator hanya berada di angka Rp1.300.000 per bulan.

​”Benar (gajinya Rp1,3 juta), karena kalau tidak begitu kita tidak dapat untung juga. Memang tidak pakai BPJS,” ujar anak pemilik saat dikonfirmasi oleh tim media.

Pernyataan tersebut dinilai sangat ironis mengingat risiko kerja tinggi yang harus dihadapi oleh para operator setiap harinya. Mulai dari paparan bahan kimia dan uap BBM secara terus-menerus, hingga risiko keamanan selama menjalankan sistem kerja shift malam.

​Di sisi lain, pihak manajer SPBU terkesan menghindar dari tanggung jawab. Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis melalui sambungan telepon maupun pesan singkat tidak mendapatkan respons, meskipun pesan tersebut dipastikan telah tersampaikan.

Tabrak regulasi dan jauh dari UMK Gowa 2026 yang nilai upah sebesar Rp1,3 juta tersebut dinilai sangat timpang jika disandingkan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gowa tahun 2026 yang saat ini berada di kisaran Rp3.000.000 hingga Rp3.500.000.

Praktik manajemen SPBU 237 Tanetea ini diduga kuat telah menabrak dua aturan krusial ketenagakerjaan di Indonesia, yaitu:

1). ​UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Mewajibkan setiap pengusaha atau badan usaha untuk membayar upah pekerja sesuai dengan standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.

2). ​UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS: Mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam program jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) dan ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

Merespons polemik ini, Pertamina Regional 7 dikabarkan segera mengambil langkah untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Sebagai mitra, setiap lembaga penyalur atau SPBU diwajibkan mematuhi kode etik serta regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, SPBU 237 Tanetea terancam sanksi administratif tegas hingga sanksi terberat berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Publik kini tengah menanti keberanian pihak otoritas dalam menegakkan aturan ini tanpa pandang bulu.

Salah satu operator SPBU yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam atas kebijakan manajemen yang dinilai egois. Menurutnya, perusahaan hanya mementingkan keuntungan pribadi di atas hak normatif para buruh.

​”Kami hanya meminta hak kami sesuai dengan aturan pemerintah. Jangan sampai keringat kami diperas habis-habisan, tetapi kesejahteraan dan keselamatan kerja kami diabaikan begitu saja,” pungkasnya dengan nada kecewa.

​Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih terus membuka ruang bagi pihak manajer maupun pemilik SPBU 237 Tanetea untuk memberikan klarifikasi resmi. Namun, hingga saat ini pihak yang bersangkutan tetap memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan apa pun atas pemberitaan ini.

​Laporan: Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List