Pabrik Porang di Kalaserenna Diduga Buang Limbah Tanpa IPAL dan Abaikan K3, DLH Gowa Dinilai ‘Tak Punya Taring’

GOWA, POROSRAKYATNEWS.ID — Aktivitas industri pengolahan porang di Kampung Sela, Kelurahan Kalaserenna, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pabrik tersebut diduga kuat mengabaikan regulasi lingkungan hidup dengan beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta disinyalir abai terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan pantauan langsung tim media di lapangan, muncul kekhawatiran serius terkait dampak lingkungan. Limbah cair hasil produksi diduga langsung dialirkan begitu saja ke area sekitar tanpa melalui proses penyaringan atau filtrasi yang memadai.

​Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya penerapan keselamatan kerja di dalam area produksi. Sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas operasional tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar, seperti helm keselamatan, masker, maupun sarung tangan.

​Salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan keresahan mendalam mengenai dampak jangka panjang dari operasional pabrik yang diduga serampangan ini, terutama ancaman terhadap sektor pertanian dan kualitas air bersih warga.

​”Kami sangat khawatir limbahnya merembes ke sawah dan mencemari sumur warga. Selain itu, kami lihat pekerjanya juga tidak pakai pengaman. Ini rawan sekali terjadi kecelakaan kerja,” ketusnya kepada media, Rabu (13/05/2026).

Secara legalitas formal, setiap industri pengolahan wajib tunduk pada payung hukum yang ketat di Indonesia. Tindakan pabrik porang di Kalaserenna ini diduga keras menabrak dua aturan krusial:

1). ​Aspek Lingkungan: Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. P.68/2016, setiap sektor usaha wajib memiliki IPAL serta dokumen lingkungan yang sah, baik berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk skala kecil, maupun UKL-UPL untuk skala menengah.

2). ​Aspek Keselamatan: Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja secara tegas mewajibkan perusahaan untuk menyediakan APD lengkap dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) demi menjamin keselamatan dan nyawa para pekerja.

Guna menjaga keberimbangan informasi (cover both sides), tim media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung ke lokasi pabrik. Namun, pihak manajemen terkesan tertutup dan menghindar dari awak media.

​”Kepala Seksi dan Manajer sedang tidak ada di kantor. Katanya besok siang baru ada di lokasi,” kelit petugas keamanan (security) yang berjaga di pintu masuk pabrik.

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa yang sebelumnya kerap mengumbar komitmen untuk menindak tegas pelaku industri nakal, kini dinilai mandul. Meski ancaman sanksi berlapis—mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pembekuan izin dan penutupan paksa—jelas diatur oleh undang-undang, nyatanya hingga kini belum ada tindakan konkret di lapangan. DLH Gowa seolah ‘tidak punya taring’ menghadapi dugaan pelanggaran ini.

​Kini, masyarakat mendesak agar DLH Gowa bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gowa segera turun tangan melakukan Inspeksi Mendak (Sidak) guna memeriksa legalitas serta standar operasional pabrik tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada data publik maupun klarifikasi resmi yang mengonfirmasi apakah pabrik di Kampung Sela tersebut telah mengantongi izin operasional yang sah serta sertifikasi K3 yang legal.

​Laporan: Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List