DLH Takalar Dinilai Tutup Mata, Pengamat Desak Bupati Audit Proyek Penimbunan di Bontomanai

TAKALAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas penimbunan lahan berskala besar di Dusun Bonto Manai, Desa Bonto Manai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, kini tengah memicu polemik hangat. Proyek yang sudah berlangsung cukup lama tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat.

​Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam dari warga terkait potensi kerusakan lingkungan. Di sisi lain, fungsi pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Takalar pun dipertanyakan dan dinilai kecolongan.

Berdasarkan hasil investigasi dan pantauan langsung di lapangan, proyek penimbunan ini dinilai mengabaikan prinsip transparansi publik. Di lokasi kegiatan, sama sekali tidak ditemukan adanya Papan Informasi Proyek.

​Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap aktivitas konstruksi atau penimbunan wajib memajang informasi yang jelas mengenai nama pelaksana, jenis kegiatan, serta nomor izin resmi sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Dugaan pelanggaran ini bukan perkara sepele. Jika terbukti beroperasi secara ilegal, pihak pengelola dapat dijerat dengan sanksi hukum yang berat sesuai Pasal 109 UU Cipta Kerja jo. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 3 tahun serta denda maksimal Rp3 miliar.

Setidaknya, ada tiga instrumen perizinan utama yang hingga kini menjadi tanda tanya besar dalam proyek penimbunan di Bontomanai tersebut:

• ​PKKPR: Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari Dinas PUPR / DPMPTSP Kabupaten Takalar.

• ​Izin Lingkungan (UKL-UPL/SPPL): Dokumen wajib dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang berfungsi sebagai instrumen mitigasi dampak ekologi.

• ​Legalitas Material (IUP Galian C): Kepastian hukum bahwa material tanah timbunan berasal dari sumber tambang resmi yang mengantongi izin Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan.

Warga di sekitar lokasi proyek kini mulai dihantui kecemasan akan dampak jangka panjang. Kontur tanah yang berubah drastis dikhawatirkan memicu risiko banjir saat musim hujan tiba.

​Selain itu, aktivitas truk bermuatan berat yang lalu lalang setiap hari telah merusak akses jalan desa dan menimbulkan polusi debu yang mengganggu kesehatan pernapasan warga. Lambatnya respons dari penegak Peraturan Daerah (Perda) memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat bahwa ada oknum aparat yang “main mata” dengan pemilik proyek.

Seorang pengamat kebijakan publik setempat yang enggan disebutkan namanya, mendesak ketegasan dari pimpinan daerah.

​”Kami meminta kepada Bupati Takalar untuk segera melakukan audit investigatif kepada Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait. Sampai saat ini tidak ada tindakan nyata di lapangan. Ini penting demi kepastian hukum, penegakan regulasi, serta perlindungan hak-hak warga dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.

​Sampai berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Bonto Manai, DLH Takalar, serta pihak pengelola proyek guna mendapatkan klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait demi keberimbangan informasi.

​Laporan: Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List