MAROS | POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas pengerukan lahan di Dusun Moncongloe, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, kini berubah menjadi skandal besar yang menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Berkedok “galian tanah biasa”, kegiatan ini diduga kuat merupakan praktik tambang ilegal berskala besar yang beroperasi liar tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Berdasarkan pantauan tim di lapangan pada Sabtu (11/7/2026), pemandangan di lokasi sangat memprihatinkan. Deretan alat berat terpantau bekerja tanpa henti, mengeruk dan merusak kontur perbukitan dengan rakus. Ribuan kubik material tanah diangkut setiap harinya menggunakan armada truk besar, yang tidak hanya menciptakan polusi debu yang menyesakkan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan secara permanen bagi warga sekitar.
Investigasi mendalam tim redaksi mengarah pada indikasi keterlibatan oknum Kepala Dusun Moncongloe bernama H.Yusuf yang diduga menjadi pengendali utama di balik aktivitas destruktif ini. Praktik ini mencerminkan arogansi kekuasaan yang berani menabrak aturan hukum demi meraup keuntungan pribadi, bahkan melintasi batas wilayah administratif.
”Ini bukan sekadar galian tanah biasa. Volumenya sudah menyerupai tambang skala besar. Kami pastikan tidak ada IUP-nya. Warga di sini sudah sangat resah dengan lalu lalang truk dan ancaman kerusakan lingkungan yang kian nyata,” ujar seorang warga dengan nada geram.
Masyarakat kini berada di ambang batas kesabaran. Mereka menuntut tindakan konkret, bukan sekadar janji manis dari aparat. Desakan agar Polda Sulawesi Selatan dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan segera turun ke lapangan untuk melakukan penyegelan dan penegakan hukum adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.
Merujuk pada Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki legalitas resmi. Pelanggaran terhadap beleid ini merupakan tindak pidana berat yang diancam dengan hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.
Kini muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: Mengapa aktivitas yang terang-terangan melanggar hukum ini bisa beroperasi dengan begitu leluasa tanpa tersentuh tangan besi aparat? Apakah ada “beking” kuat yang memberi jaminan keamanan bagi pengelola ilegal tersebut.
Keheningan Kepala Desa Moncongloe dan sikap pasif pihak Dinas ESDM Sulsel hingga saat ini semakin memperkuat spekulasi publik bahwa ada sesuatu yang “ditutupi” dalam kasus ini.
Tim redaksi Porosrakyatnews.id menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan berhenti sebelum tambang perusak lingkungan ini disegel dan para pelakunya diseret ke meja hijau.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan masih menghilang dan belum memberikan klarifikasi apa pun terkait dugaan keterlibatannya.
Laporan: Bdm
























