Bukan Sekadar Pemekaran, Bupati Sutinah Suhardi Dorong Percepatan DOB Kota Mamuju di DPR RI

JAKARTA | POROSRAKYATNEWS.ID Langkah strategis dilakukan Bupati Mamuju, Hj. Sitti Sutinah Suhardi, S.H., M.Si., dalam upaya mempercepat pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Mamuju. Didampingi jajaran DPRD Kabupaten Mamuju, Bupati Sutinah melakukan audiensi langsung dengan pimpinan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

​Pertemuan ini membawa misi krusial: menegaskan urgensi pembentukan Kota Mamuju sebagai bentuk penyesuaian status administrasi ibu kota Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang selama ini masih berada di tingkat kecamatan.

​Diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, Bupati Sutinah memaparkan argumen yang dinilai sangat taktis dan berbasis yuridis formal. Ia menegaskan bahwa perjuangan DOB Kota Mamuju bukan sekadar pemekaran wilayah konvensional yang didasari hasrat politik lokal, melainkan sebuah kebutuhan penataan struktur kenegaraan.

​”Kita tidak sedang mengajukan pemekaran konvensional yang membebani fiskal negara. Ini adalah pemenuhan kewajiban tata struktur negara. Sangat tidak elok jika ibu kota provinsi, yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan administrasi, masih berstatus kecamatan. Ini adalah legal standing kuat bagi kami untuk meninjau kembali kebijakan moratorium,” tegas Sutinah di hadapan pimpinan Komisi II DPR RI.

Gerak langkah Pemerintah Kabupaten Mamuju kini semakin memiliki legitimasi kuat seiring berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 149 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang mempertegas posisi Kabupaten Mamuju sebagai daerah otonom sekaligus ibu kota Provinsi Sulawesi Barat, menggantikan ketentuan UU Nomor 29 Tahun 1959.

Substansi UU Nomor 149 Tahun 2024 yang mendukung pembentukan DOB Kota Mamuju mencakup tiga pilar strategis:

• ​Penetapan Pusat Pemerintahan: Menetapkan Kecamatan Mamuju sebagai pusat administrasi eksklusif Provinsi Sulawesi Barat secara legal-formal.

• ​Kepastian Wilayah: Memberikan kepastian hukum terhadap cakupan 11 kecamatan beserta batas geografisnya untuk penataan ruang strategis yang modern.

• ​Otonomi Khusus: Menjadi landasan yuridis bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tata kelola perkotaan sebagai wajah provinsi.

Dengan dasar hukum tersebut, Pemkab Mamuju menegaskan bahwa kebijakan moratorium DOB yang diberlakukan pemerintah pusat perlu dipandang dalam perspektif berbeda untuk kasus Mamuju. Mengingat fungsinya sebagai ibu kota provinsi, pemekaran ini dipandang sebagai bentuk pemenuhan kewajiban negara dalam memfasilitasi infrastruktur pemerintahan yang layak.

Strategi yang diusung Bupati Sutinah mendapat respons positif dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf. Ia mengakui bahwa usulan dari Mamuju memiliki bobot substansi yang berbeda dan lebih mendesak dibandingkan mayoritas usulan pemekaran lainnya.

​Di sisi lain, dukungan arus bawah terus mengalir. Berbagai wilayah penyangga, termasuk aspirasi dari masyarakat Kecamatan Tapalang Barat, menyatakan kesiapan penuh untuk melebur ke dalam administrasi DOB Kota Mamuju demi pemerataan pembangunan.

Pertemuan ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Kabupaten Mamuju. Keberhasilan Bupati Sutinah dalam mentransformasi isu “pemekaran wilayah” menjadi “kewajiban tata struktur negara” di tingkat pusat, mempertegas kapasitas kepemimpinan beliau yang visioner dan berorientasi pada kemajuan Sulawesi Barat.

Laporan ; Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List