Pemilik Tambang Pasir Ilegal di Belonga Diduga Ancam Bunuh Wartawan, Polresta Gowa Segera Bertindak

LGOWA I POROSRAKYATNEWS.ID — Aktivitas penambangan pasir yang berlokasi di wilayah Belonga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi. Ironisnya, pemilik tambang berinisial DG Sore melontarkan ancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan yang tengah melakukan investigasi dan peliputan terkait aktivitas tersebut.

​Ancaman serius itu dilayangkan oleh DG Sore ketika jurnalis yang bersangkutan berupaya melakukan konfirmasi mengenai legalitas operasional tambang pasir itu. Berdasarkan keterangan korban, pelaku memintanya untuk datang menemui dengan dalih klarifikasi, namun justru melontarkan intimidasi verbal berupa ancaman pembunuhan agar berita terkait tambang tersebut tidak diterbitkan.

​”Saya diminta ketemu dan diancam akan dibunuh kalau tetap memberitakan tambang ini,” ujar jurnalis korban intimidasi, Senin (28/7/2026).

Berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas penambangan pasir di Belonga ini diduga melanggar dua ranah hukum sekaligus, yakni:

• ​Undang-Undang Pers: Tindakan mengancam dan menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

• ​Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba): Aktivitas penambangan yang tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) merupakan tindak pidana ilegal mining.

Selain ancaman terhadap keselamatan jiwa wartawan, warga sekitar turut menyatakan keresahan mendalam. Aktivitas tambang dinilai mulai merusak ekosistem lingkungan sekitar serta memicu potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

Menyikapi insiden arogan tersebut, sejumlah perwakilan insan pers dan organisasi jurnalis di Sulawesi Selatan mendesak Polresta Gowa untuk segera bergerak cepat mengamankan pelaku berinisial DG Sore.

​”Kami minta Polresta Gowa menindak tegas pemilik tambang yang mengancam dan diduga tidak memiliki izin. Wartawan dilindungi undang-undang saat menjalankan tugas jurnalistik,” tegas salah satu perwakilan jurnalis.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Gowa belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi juga masih membuka ruang dan berupaya melakukan konfirmasi berimbang (cover both sides) kepada pihak terlapor, yakni DG Sore, guna mendapatkan hak jawab secara proporsional.

Laporan : tim..  Redaksi..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List