TAKALAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Hak-hak dasar tenaga kerja di Kabupaten Takalar kembali menuai sorotan. Seorang pemilik usaha yang beroperasi di Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), diduga kuat mengabaikan kewajiban ketenagakerjaan terhadap para pekerjanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pekerja mengeluhkan tidak adanya jaminan sosial, baik berupa BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Tidak hanya itu, upah yang diterima para pekerja disebut-sebut berada di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp3.482.212 per bulan.
Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa kondisi ini telah berlangsung lama. “Kami bekerja setiap hari, namun tidak ada perlindungan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Selain itu, gaji yang kami terima pun jauh di bawah UMP Sulsel,” ujarnya saat ditemui, Selasa (30/06/2026).
Padahal, kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial telah diatur secara tegas dalam Pasal 15 UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Takalar menegaskan akan segera mengambil langkah tegas. Pihaknya berjanji akan melakukan pemeriksaan terhadap operasional usaha tersebut.
”Kami akan menindaklanjuti laporan ini. Jika nantinya terbukti melanggar ketentuan regulasi yang berlaku, perusahaan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana,” tegas Kadisnaker Takalar.
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Towata menyatakan akan mengambil peran sebagai penengah. Mengingat Kepala Desa tidak berada di tempat saat akan dikonfirmasi, perwakilan pihak desa menyampaikan rencana untuk memfasilitasi dialog.
“Kami akan memfasilitasi pertemuan antara pekerja dan pihak perusahaan, serta berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Takalar untuk mencari solusi terbaik,” ungkap pihak desa.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik usaha yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Takalar agar senantiasa patuh terhadap regulasi demi menjamin perlindungan hak-hak pekerja.
laporan : Bdm























