TAKALAR, POROSRAKYATNEWS.ID – Proses penerbitan surat hibah tanah di Desa Surulangi, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, menuai polemik. Oknum Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa setempat, Dg Toro, diduga tetap memaksakan proses administrasi meski mendapat penolakan dari salah satu ahli waris.
Persoalan ini mencuat ke permukaan setelah pihak keluarga pemilik tanah, Haruna Dg Tulung, merasa ada kejanggalan dalam prosedur penerbitan surat hibah tersebut.
DL, anak kedua dari Haruna Dg Tulung, mengungkapkan bahwa polemik bermula saat ayahnya bersama menantu keempatnya, Risma Dg Lolo, mendatangi Kantor Desa Surulangi beberapa bulan lalu untuk mengurus surat hibah.
DL mengaku sempat diminta menandatangani dokumen oleh pihak desa. Namun, saat itu ia mengaku tidak mengetahui secara rinci isi dokumen tersebut karena kondisi kesehatannya yang sedang menurun.
”Berselang sebulan, kami menyadari ada yang janggal dan meminta agar salinan dokumen yang kami tandatangani diperlihatkan. Sudah dua kali kami meminta, namun tidak pernah diberikan. Pesan kami pun tidak direspon,” ujar DL kepada awak media, Senin (29/6/2026).
Setelah menemui Kepala Desa Surulangi pada 19 Juni 2026, DL mendapati informasi bahwa proses hibah memang tengah berjalan. DL kemudian melayangkan keberatan resmi dan meminta pemerintah desa menghentikan proses tersebut karena belum ada kesepakatan bulat dari seluruh ahli waris.
Tak hanya itu, DL juga menyoroti status legalitas objek tanah tersebut. “Kami sudah sampaikan bahwa sertifikat tanah atas nama Haruna Dg Tulung saat ini masih menjadi agunan di Bank BRI,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi terkait keberatan keluarga tersebut, Kasi Pemerintahan Desa Surulangi, Dg Toro, memberikan tanggapan yang bernada konfrontatif. Ia bersikukuh akan tetap memproses penerbitan surat hibah selama persyaratan administrasi dianggapnya lengkap.
Dalam pernyataan melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (30/6/2026), Dg Toro bahkan melontarkan kalimat yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
”Mana itu surat hibah? Kau ini wartawan sok kayak apa saja, tanya itu Jhohanes, bilang berhadapan langsung. Apa yang mau dikonfirmasi? Yang jelas kalau dokumennya lengkap saya terbitkan. Semua ahli warisnya Dg Tulung sudah tanda tangan, termasuk Jhohanes sudah tanda tangan. Media resmi saja saya tidak takut, apalagi media abal-abal kayak kalian,” ujar Dg Toro.
Pihak keluarga kini berencana menempuh jalur formal dengan melaporkan tindakan tersebut ke Inspektorat Kabupaten Takalar dan Camat Polongbangkeng Selatan agar dilakukan pemeriksaan (audit) administratif. Selain itu, keluarga juga akan melayangkan pemberitahuan resmi kepada pihak Bank BRI terkait status sertifikat tanah yang sedang menjadi objek agunan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada dokumen resmi yang dapat diakses oleh pihak ahli waris maupun publik guna memverifikasi kelengkapan administrasi yang diklaim oleh oknum Kasi Pemdes tersebut. Keluarga berharap pemerintah kecamatan dapat segera turun tangan guna mencegah terjadinya sengketa hukum di kemudian hari.
Laporan ; Bdm























