GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas pengerukan material alam di Dusun Moncongloe, Desa Moncongloe, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, memicu keresahan warga. Proyek yang digadang-gadang sebagai “program cetak sawah” tersebut diduga kuat hanyalah kedok untuk menutupi praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.
Berdasarkan pantauan tim di lapangan pada 11 Juli 2026, terlihat sejumlah alat berat jenis excavator sedang sibuk mengeruk lahan milik warga berinisial A. Bukannya meratakan tanah untuk lahan pertanian, alat berat tersebut justru menggali material batu dan tanah dalam skala besar yang kemudian diangkut oleh truk-truk besar. Material tersebut diduga kuat diperjualbelikan untuk proyek urugan di wilayah Gowa dan Makassar.
Aktivitas yang berlangsung setiap hari ini telah memicu protes keras dari warga sekitar. Selain kebisingan dan kerusakan akses jalan akibat tonase truk yang berlebih, debu yang dihasilkan sangat mengganggu kesehatan masyarakat.
”Katanya ini program cetak sawah dari dinas. Tapi yang dikeruk batu semua, bukan untuk sawah. Truk-truk keluar masuk tiap hari. Debu dan jalan rusak, warga yang kena,” ujar salah satu warga dengan nada kesal.
Warga pun mempertanyakan transparansi proyek ini. Hingga saat ini, tidak ada sosialisasi mengenai izin tambang rakyat maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan yang diterima oleh warga.
”Kami sudah lapor ke kepala dusun, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan. Kalau memang legal, tunjukkan izinnya. Kalau ilegal, hentikan,” tegasnya.
Praktik ini diduga kuat melanggar sejumlah aturan hukum krusial:
• UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 158): Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
• UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Setiap usaha wajib memiliki dokumen AMDAL/UKL-UPL untuk mencegah kerusakan lingkungan.
• Perda Gowa No. 2/2012 tentang RTRW: Pemanfaatan ruang harus sesuai peruntukan. Alih fungsi lahan pertanian menjadi tambang tanpa izin resmi adalah pelanggaran berat.
Warga kini mendesak Bupati Gowa, Dinas ESDM Provinsi Sulsel, DLH Gowa, dan Polres Gowa untuk tidak tinggal diam. Sidak segera di lapangan dan tindakan hukum tegas terhadap pemilik lahan sangat diharapkan demi menghentikan kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik lahan berinisial A belum dapat dikonfirmasi terkait legalitas kegiatannya. Tim media pun masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Dinas ESDM Sulsel, DLH Gowa, serta DPMPTSP Gowa mengenai ada atau tidaknya izin terbit atas nama pemilik lahan di lokasi tersebut.
Laporan : Bdm
























