GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Praktik kotor mafia BBM di SPBU 7492102 Bontomanai berlokasi di Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, diduga kuat menjadi lokasi praktik penyimpangan penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar yang dilakukan oleh sekelompok oknum secara sistematis.
Berdasarkan investigasi tim media di lapangan pada Sabtu (11/07/2026), aktivitas mencurigakan tersebut rutin terjadi setiap subuh, sekitar pukul 05.00 WITA. Modus yang digunakan diduga melibatkan kerja sama antara oknum operator dan pengawas SPBU.
Warga sekitar mengungkapkan bahwa saat aktivitas pengisian jerigen dalam jumlah besar berlangsung, pihak SPBU sengaja memadamkan lampu penerangan di area stasiun pengisian.
”Kejadian ini sudah berlangsung lama. Setiap jam 5 subuh lampu SPBU sengaja dipadamkan. Hanya kelompok mafia tertentu yang diizinkan mengisi jerigen ukuran 35 liter dengan volume 10 hingga 20 jerigen per orang,” ungkap salah satu warga Desa Pakatto yang enggan disebutkan namanya.
Yang lebih memprihatinkan, para petani dan nelayan yang membutuhkan BBM subsidi untuk kebutuhan mata pencaharian justru sering ditolak atau dipersulit saat hendak mengisi jerigen pada siang hari. Hal ini menciptakan kesan bahwa stok subsidi sengaja diprioritaskan untuk mafia yang kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Tudingan kuat mengarah kepada oknum pengawas SPBU berinisial Asw. Warga menduga Asw memberikan akses leluasa kepada para mafia untuk mengisi BBM sendiri ke dalam jerigen tanpa pengawasan ketat, bahkan diduga oknum tersebut membiarkan para pelaku melakukan pengisian secara mandiri (self-service).
Saat tim media berusaha melakukan konfirmasi, pihak pengelola SPBU Bontomanai terkesan menghindar dan tidak memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Praktik yang dilakukan di SPBU Bontomanai ini diduga melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, di antaranya:
• Perpres No. 191/2014 jo Perubahan No. 117/2021: BBM subsidi diperuntukkan bagi sektor pertanian, nelayan, UMKM, dan transportasi, bukan untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.
• UU No. 22/2001 tentang Migas (Pasal 55): Setiap orang yang menyalahgunakan niaga BBM subsidi dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
• BPH Migas No. 313/2022: Penyaluran BBM subsidi wajib tercatat dalam sistem MyPertamina dan tidak boleh diskriminatif.
• Pasal 55 & 56 KUHP: Terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Gowa, serta instansi terkait seperti Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, BPH Migas, dan Disperindag Gowa untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada jam operasional subuh tersebut.
Warga telah mengantongi bukti berupa rekaman video yang menunjukkan kondisi SPBU yang gelap gulita saat pengisian jerigen 35 liter berlangsung, serta data plat nomor kendaraan yang terlibat.
”Kami minta izin operasional SPBU Bontomanai dievaluasi. Jangan biarkan hak petani dan nelayan dirampas oleh oknum mafia demi keuntungan pribadi,” tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait diharapkan segera menindaklanjuti laporan masyarakat ini demi menjamin distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
Laporan: Bdm/yusuf























