PALOPO | POROSRAKYATNEWS.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan objektivitas dalam proses pembinaan warga binaan. Komitmen ini diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar pada Selasa (28/7/2026) bertempat di Klinik Lapas Kelas IIA Palopo.
Kegiatan strategis ini menjadi tahapan krusial dalam rangka pembahasan usulan hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Sidang TPP ini dihadiri oleh jajaran internal dan eksternal untuk memastikan penilaian dilakukan secara komprehensif, meliputi:
• Plh. Kepala Lapas Kelas IIA Palopo yang juga menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP).
• Jajaran anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Palopo.
Perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palopo.
• Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan yang mengikuti jalannya sidang secara daring (online).
Dalam agenda sidang kali ini, terdapat total 17 usulan program integrasi yang dievaluasi secara mendalam. Rincian usulan tersebut meliputi: 14 usulan Pembebasan Bersyarat (PB), 2 usulan Cuti Bersyarat (CB) dan 1 usulan Cuti Menjelang Bebas (CMB)
Seluruh usulan dibahas secara menyeluruh dengan meneliti berbagai aspek penting, mulai dari Hasil pembinaan yang telah dijalani, Perkembangan perilaku warga binaan sehari-hari, Tingkat kepatuhan terhadap tata tertib lapas, Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Bapas dan Kelengkapan persyaratan administratif maupun substantif.
Berdasarkan hasil pembahasan dan pertimbangan bersama seluruh peserta sidang, ke-17 usulan hak integrasi tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk kemudian diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Plh. Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Hartono, menegaskan bahwa Sidang TPP merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap hak yang diberikan kepada warga binaan telah melalui proses seleksi yang ketat dan transparan.
”Pemberian hak integrasi bukan sekadar pemenuhan hak Warga Binaan, tetapi juga bagian dari proses pembinaan yang harus melalui penilaian secara cermat. Kami memastikan setiap usulan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sehingga seluruh proses berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Hartono.
Pelaksanaan Sidang TPP ini berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Rekomendasi yang dihasilkan dari sidang ini selanjutnya akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk menindaklanjuti pengusulan hak integrasi, sebagai bentuk nyata dukungan Lapas Palopo terhadap keberhasilan pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan agar siap kembali dan diterima dengan baik oleh masyarakat.
Laporan : Bdm























