25 Titik Tambang Ilegal Keruk Solar Subsidi di Takalar, Antrean SPBU Mengular dan Ancaman Bencana Ekologis Mengintai

TAKALAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang digunakan untuk mendukung aktivitas tambang galian C dan pompa ponton di Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan. Selasa (4/8/2026), kondisi di lapangan disebut semakin memprihatinkan dengan munculnya antrean panjang di sejumlah SPBU, sementara aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin masih berlangsung di berbagai titik.

Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya terdapat sekitar 25 titik tambang yang diduga beroperasi di wilayah Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Polongbangkeng Utara, Polongbangkeng Timur hingga Galesong Selatan. Tambang tersebut bergerak pada komoditas batu gunung, pasir campuran (sirtu), tanah timbunan, tanah merah hingga pasir hisap menggunakan alat berat ekskavator maupun pompa ponton.

Aktivitas tambang tersebut diduga memanfaatkan BBM subsidi jenis solar sebagai bahan bakar alat berat dan kendaraan operasional. Apabila benar menggunakan solar subsidi, praktik tersebut berpotensi menyebabkan pasokan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor yang berhak menjadi berkurang dan memicu antrean panjang di SPBU Kabupaten Takalar.

Selain berdampak pada distribusi energi, aktivitas pertambangan yang diduga ilegal juga dinilai mempercepat kerusakan lingkungan berupa perubahan bentang alam, kerusakan daerah resapan air, sedimentasi sungai, hingga meningkatnya potensi bencana ekologis di sejumlah wilayah.

Secara regulasi, apabila benar terjadi penyalahgunaan BBM subsidi, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 55 UU Migas, yang mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan BBM subsidi.

Sementara itu, apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau perizinan yang sah, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam ketentuan tersebut, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba, yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi.

Selain itu, apabila aktivitas tersebut mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dapat pula dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Data yang diperoleh menyebutkan 25 titik tambang yang diduga beroperasi di wilayah Kecamatan di kabupaten Takalar, bebas memakai BBM subsidi di SPBU Takalar :

1. Pemilik N.A, Alamat Bajeng Kec. Bontonompo Selatan Kab. Gowa dan Lingkungan Bantinaoto kelurahan Bontokadatto (Tambang Batu Gunung)
2. Pemilik, H.N, Alamat Kec. Polsel dan Lingkungan Balang 1 Kelurahan Bontokadatto (Tambang Batu Gunung)
3. Pemilik ,M.T.M , Alamat Lingk. Bontonompo Kel. Canrego Kec. Polsel dan Lingkungan Bontonompo Kelurahan Canrego (Tambang Tana Timbungan dan Pasir Campuran)
4. Pemilik D.L , Alamat Lingk. Bantinoto II Kel. Bontokadatto Kec. Polsel dan Lingkungan Balang Dekat TPA (Tambang Batu Gunung
5. Pemilik R.D.L , Alamat Lingk. Baba Kel. Bontokadatto Kec. Polsel dan Lingkungan Gontonga Kelurahan Bontokadatto, Tambang Batu Gunung
6. Pemilik . D.M, Alamat Lingk. Bantinoto Kel. Canrego Kec. Polsel

Wilayah Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) dan Kecamatan Pobangkeng Timur (Poltim) Tambang galian C (Pasir Campuran ,Tanah Timbunan dan Batu Gunung untuk pondasi

1. Pemilik .H.Jenis Material yang diambil Pasir Urut dan Sirtu, Luas lahan Kl. 2 Ha, Alat yang digunakan Eskapator, Lokasi tambang di Dusun Tammuloe Desa Lassang.
2. Pemilik , VR, Jenis Material yang diambil Pasir Urut dan Sirtu, Luas lahan Kl. 2 Ha, Alat yang digunakan Eskapator, Lokasi tambang di Dusun Tammuloe Desa Lassang.
3. Pemilik M.D.T , Jenis Material yang diambil Pasir Urut dan Sirtu, Luas lahan Kl. 2 Ha, Alat yang digunakan Eskapator, Lokasi tambang di Dusun Tammuloe Desa Lassang.
4. Pemilik D.M , Jenis Material yang diambil Pasir Urut dan Sirtu, Luas lahan Kl. 2 Ha, Alat yang digunakan Eskapator, Lokasi tambang di Dusun Tammuloe Desa Lassang.
5. Pemilk D. T , Jenis Material yang diambil Pasir Urut dan Sirtu, Luas lahan Kl. 2 Ha, Alat yang digunakan Eskapator, Lokasi tambang di Dusun Tammuloe Desa Lassang.
6. Pemilik , M.D.T, Jenis Material yang Tanah Merah, Luas lahan Kl. 2 Ha, Alat yang digunakan Eskapator, Lokasi tambang di Dusun Belaka Desa Towata.
7. Pemilik D.T, Jenis Material yang Tanah Merah dan Batu kambing, Luas lahan Kl. 2 Ha, Alat yang digunakan Eskapator, Lokasi tambang di Bulekang Dusun Panaikang Desa Towata.
8. Pemilik D.M, Jenis Material yang Tanah Merah dan Batu kambing, Luas lahan Kl. 2 Ha, Alat yang digunakan Eskapator, Lokasi tambang di Bulekang Dusun Panaikang Desa Towata.
9. Pemilik ,H. S, Jenis Material yang Tanah Merah dan Batu kambing, Luas lahan Kl. 2 Ha, Alat yang digunakan Eskapator, Lokasi tambang di Bulekang Dusun Panaikang Desa Towata.
10. Pemilik D.R, Jenis Material yang Tanah Merah dan Batu kambing, Luas lahan Kl. 2 Ha, Alat yang digunakan Eskapator, Lokasi tambang di Bulekang Dusun Panaikang Desa Towata.
11. Pemilik D.L, Jenis Material yang Tanah Merah dan Batu kambing, Luas lahan Kl. 2 Ha, Alat yang digunakan Eskapator, Lokasi tambang di Bulekang Dusun Panaikang Desa Towata.
12. Pemilik D.L , Jenis Material yang Tanah Merah, Luas lahan Kl. 2 Ha, Alat yang digunakan Eskapator, Lokasi tambang di Dusun Bulubumbung Desa Massamaturu.
13. Pemilik D. I, Jenis Material yang Tanah Merah, Luas lahan Kl. 3 Ha, Alat yang digunakan Eskapator, Lokasi tambang di Dusun Massalongko Desa Parappunganta.
14. Pemilik A.M, Jenis Material yang diambil Pasir Hisap, Luas lahan Kl. 2 Ha, Alat yang digunakan Kompa, Lokasi tambang di Dusun Ballaborong Desa Barugaya.
15. Pemilik D.N, Jenis Material yang diambil Pasir, Luas lahan Kl. 2 Ha, Alat yang digunakan Kompa Hisap, Lokasi tambang di Lingkungan Bontorita Kelurahan Palleko.
16. Pemilik P. D M, Jenis Material yang diambil Tanah dan Pasir, Luas lahan Kl. 1 Ha, Alat yang digunakan Eskapator, Lokasi tambang di Lingkungan Malewang Kelurahan Malewang.
17. Pemilk D.N , Jenis Material yang Tanah diambil Pasir, Luas lahan Kl. 2 Ha, Alat yang digunakan Kompa Hisap, Lokasi tambang di Lingkungan Malewang Kelurahan Malewang.
18. Pemilik W.M, Jenis Material Tanah / timbunan, Alat yang digunakan : Eskavator, Lokasi Dusun Parangbianara Desa Parangbaddo

Sementara Wilayah Galesong Takalar ada :

1. Tambang Pasir Campuran lokasi Desa Sawakong, Kecamatan Galesong Selatan (Zona Merah), Pemilik D.D Alamat sawakong.

Diketahui, penjualan harga BBM Bio Solar Rp.6.800/liter di SPBU Takalar, kemudian pelansir menjual ke pihak tambang dengan Harga Rp.8500/liter – Rp.9000/liter. Subsidi diatas harga HET.

Kondisi tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Dinas ESDM Sulawesi Selatan, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, serta Ditreskrimsus Polda Sulsel dinilai penting untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran, menjaga kelestarian lingkungan, serta mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Laporan : ml : Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List