Fasilitas Umum di Perumahan Subsidi Rava Galut Permai Takalar Disorot

TAKALAR, | POROSRAKYATNEWS.ID – Pembangunan Perumahan Subsidi Rava Galut Permai di Desa Bontalanra, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan terkait ketersediaan fasilitas umum dan sosial.

Berdasarkan pantauan, Rabu 10 September 2026, sejumlah unit rumah di kawasan tersebut telah selesai dibangun. Sebagian lainnya masih dalam tahap pengerjaan. Namun hingga saat ini keberadaan fasilitas berupa rumah ibadah dan lapangan belum terlihat.

PSU Jadi Syarat Wajib Perumahan

Ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum atau PSU merupakan bagian penting dalam pembangunan kawasan perumahan.

Ketentuannya diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembangunan PSU menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pelaku pembangunan.

PSU wajib dibangun sesuai rencana teknis dan perizinan, serta memperhatikan kapasitas pelayanan, keterpaduan dengan lingkungan hunian, dan ketentuan teknis lainnya.

Rumah ibadah dan ruang terbuka publik termasuk lapangan, merupakan bagian dari sarana yang perlu disediakan untuk mendukung lingkungan hunian yang layak dan nyaman.

Selain itu, PSU yang telah selesai dibangun oleh pengembang juga wajib diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan.

Menunggu Klarifikasi Pengembang

Kondisi ini diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Takalar, untuk memastikan apakah fasilitas yang dipersyaratkan dalam izin pembangunan kawasan tersebut telah dipenuhi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Perumahan Rava Galut Permai belum dapat dikonfirmasi terkait rencana penyediaan masjid, lapangan, dan fasilitas PSU lainnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak pengembang apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pemberitaan ini diharapkan mendorong agar pembangunan perumahan subsidi tidak hanya fokus pada penyediaan unit rumah, tetapi juga memperhatikan kelengkapan fasilitas dasar bagi penghuni. (*/)

Laporan: Hamdarwis

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List