MAKASSAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Polemik alih fungsi aset daerah kembali mencuat di Kota Makassar. Terminal Malengkeri yang seharusnya berfungsi sebagai Terminal Tipe B untuk pelayanan angkutan penumpang umum, diduga beralih fungsi secara masif pada malam hingga dini hari.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, kawasan terminal ini berubah menjadi pasar bongkar muat sayur-mayur pindahan dari Pasar Kalimbu, Jalan Veteran serta digunakan sebagai pool kendaraan taksi pada siang hari.
Kondisi tersebut dikeluhkan oleh masyarakat sekitar. Bus-bus tujuan Kabupaten Gowa dan Takalar dilaporkan kesulitan bahkan tidak dapat masuk ke area terminal akibat terhalang aktivitas bongkar muat yang semrawut.
”Kalau malam jadi pasar sayur, kalau siang jadi pool Bluebird. Terus fungsi terminalnya di mana? Bus-bus tujuan Gowa dan Takalar jadi tidak bisa masuk. Ini terminal atau pasar dan pool pribadi?” keluh seorang warga Mangasa saat ditemui di lokasi.
Warga bersama sejumlah pemerhati transportasi mempertanyakan dasar hukum serta legalitas penyewaan dan alih fungsi lahan terminal tersebut, yang santer dikabarkan bernilai Rp 700 juta untuk masa kontrak 5 tahun.
Sejumlah regulasi yang dilanggar atau berpotensi dilanggar dalam polemik ini antara lain:
• Status Barang Milik Daerah (BMD): Terminal Malengkeri merupakan aset daerah. Sesuai PP No. 28 Tahun 2020 dan Permendagri No. 19 Tahun 2016, pemanfaatan BMD wajib melalui penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta mekanisme lelang terbuka, dan dilarang dilakukan melalui penunjukan langsung.
• Fungsi Utama Terminal: Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 38 serta Permenhub No. 24 Tahun 2021, terminal dilarang dialihfungsikan jika berpotensi mengganggu fungsi utamanya sebagai simpul pelayanan angkutan umum.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Satpol PP Sulsel juga telah menggelar rapat koordinasi khusus untuk menyoroti pemanfaatan Terminal Malengkeri yang dinilai telah melenceng dari peruntukan utamanya.
Pihak manajemen terkait masih bungkam. Direktur Utama Perumda Terminal Makassar Metro, pihak PT Bluebird Makassar, maupun Wali Kota Makassar belum berhasil dimintai keterangan resmi terkait dugaan transaksi sewa menyewa dan legalitas SK alih fungsi lahan tersebut.
Tim redaksi akan terus mengawal kasus ini secara mendalam dan berencana melaporkan indikasi penyalahgunaan aset daerah ini kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel serta BPK RI demi menegakkan aturan yang berlaku.
Laporan: Bdm
























