TAKALAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali meresahkan masyarakat Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Sejumlah petani mengeluhkan kesulitan mendapatkan solar untuk keperluan traktor dan mesin pertanian akibat ulah oknum yang diduga mafia solar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang pria berinisial Darwis Dg Sikki diduga leluasa menguras solar bersubsidi di SPBU Tamalallang, Kecamatan Galesong, menggunakan puluhan jerigen. Aktivitas ini dinilai mencolok dan mengorbankan hak-hak masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan.
Para petani setempat mengaku kecewa karena pembelian solar untuk kebutuhan pertanian mereka dibatasi secara ketat oleh pihak SPBU. Sebaliknya, oknum penimbun atau pemain solar justru tampak diutamakan dan diberi kebebasan membawa banyak jerigen.
• Pembatasan Sepihak: Petani yang membawa jerigen untuk keperluan alat pertanian dipersulit dengan dalih aturan kuota.
• Dugaan Pembiaran: Aktivitas ilegal ini disebut telah berlangsung lama tanpa adanya tindakan tegas dari manajemen SPBU Tamalallang.
• Indikasi Kolusi: Warga menduga adanya kerja sama terselubung antara pihak pengelola SPBU dengan oknum mafia untuk meraup keuntungan pribadi.
”Kami petani mau ambil solar susah, dibatasi katanya. Tapi itu mafia solar Darwis Dg Sikki bisa bawa jerigen banyak… Ini tidak adil, kami yang butuh justru dibatasi,” ujar salah satu warga Galesong, Senin (5/10/2026).
Melihat kondisi yang merugikan ini, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta PT Pertamina untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi memiliki konsekuensi hukum yang berat termasuk
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 serta Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001. dengan ancaman Pidana Pelaku penimbunan dan penjualan kembali BBM bersubsidi terancam hukuman 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Tamalallang maupun pihak terlapor, Darwis Dg Sikki, belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi resmi. Warga berharap Polres Takalar dan Polda Sulsel segera bergerak cepat merespons keresahan di tengah masyarakat ini.
Laporan: Bdm
























