GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Labraki, Irfan Arifin, mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Selatan serta BPJS Provinsi Sulawesi Selatan untuk turun tangan memeriksa manajemen SPBU 237 Tanetea Beru yang berlokasi di Jalan Poros Gowa-Takalar, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Desakan tersebut dilayangkan menyusul dugaan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan hingga tindakan arogansi berupa penghalangan tugas jurnalistik yang diduga dilakukan oleh anak pemilik SPBU berinisial P.
Irfan Arifin mengungkapkan, berdasarkan pengakuan dari internal SPBU, upah yang diterima oleh operator dinilai sangat tidak layak karena jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan.
”Adanya pengakuan sendiri bahwa gaji operatornya hanya Rp1.300.000, di bawah UMP sebesar Rp3.400.000. Katanya tidak ada untungnya SPBU kalau tidak begitu gajinya,” ujar Irfan Arifin mengutip pengakuan dari pihak SPBU kepada porosrakyatnews.id, Sabtu (10/10).
Selain persoalan pengupahan, para pekerja di SPBU tersebut juga diduga kuat tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Untuk menutupi kekurangan tenaga kerja sekaligus meraup keuntungan lebih, P—anak dari pemilik SPBU—diduga ikut turun langsung menjadi operator pengisian solar.
”Pekerja tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga P ikut turun jadi operator di bagian solar. Ini merupakan pelanggaran ketenagakerjaan yang berat. Kami mendesak Kadis Disnaker Provinsi dan Kepala BPJS Provinsi untuk segera turun memeriksa anak pemilik SPBU 237 Tanetea Beru ini,” tegas Irfan.
Tak hanya masalah ketenagakerjaan, Irfan Arifin juga menyoroti dugaan tindakan retsriksi terhadap insan pers. Berdasarkan keterangan dari salah satu pihak SPBU bernama W, P diduga secara tegas melarang wartawan untuk masuk ke area SPBU.
Irfan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki alasan di balik penunjukan P sebagai operator solar serta tindakan pelarangan liputan tersebut.
”Kenapa anak pemilik SPBU harus turun tangan menjadi operator solar? Ada apa? Dan kenapa melarang wartawan masuk? Apakah ada hal yang ditutupi? Ini harus diperiksa oleh APH,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa tindakan menghalangi tugas jurnalistik merupakan bentuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
”Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 18, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,” jelas Irfan.
Atas rentetan dugaan pelanggaran tersebut, LSM Labraki meminta Polres Gowa, Polda Sulsel, dan Kejari Gowa untuk tidak tinggal diam dalam mengusut tuntas berbagai indikasi pelanggaran di SPBU 237 Tanetea Beru mulai dari dugaan aktivitas armada terlarang (mobil siluman), pelanggaran norma pengupahan UMK/UMP, pengabaian hak jaminan sosial pekerja (BPJS), hingga penghalangan tugas pers.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada P selaku anak pemilik SPBU. Namun, telepon selulernya tidak dapat dihubungi dan yang bersangkutan belum bersedia ditemui.
Laporan: Bdm
























