TAKALAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Takalar. Kali ini, sorotan tajam diarahkan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tepo yang diduga menjadi lokasi empuk penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi secara terang-terangan.
Berdasarkan hasil investigasi dan laporan warga setempat, operasional SPBU Tepo diduga kuat dikendalikan oleh sindikat terorganisir yang melibatkan oknum pengawas SPBU, operator, serta para sopir kendaraan yang kerap disebut sebagai “mobil siluman”.
Modus operandi yang dijalankan sindikat ini tergolong rapi namun kasat mata. Kendaraan modifikasi atau mobil siluman keluar-masuk SPBU untuk mengisi solar bersubsidi hingga penuh. Dalam setiap transaksinya, sopir mengisi solar senilai Rp950.000, namun membayarnya menjadi Rp1.000.000 per unit kendaraan.
Selisih uang senilai Rp50.000 tersebut diduga kuat diserahkan sebagai fee (komisi) tambahan bagi oknum pengawas dan operator SPBU yang meloloskan pengisian ilegal tersebut.
”Jelas itu ada kerja sama antara pengawas, operator, dan sopir mobil siluman. Mobil siluman isi Rp950 ribu tapi bayar Rp1 juta. Kelebihan Rp50 ribu itu untuk mereka. SPBU Tepo itu hampir setiap hari dikepung mobil siluman,” ungkap salah seorang warga Takalar yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (4/10).
Dampak dari praktik lancung ini dirasakan langsung oleh masyarakat kecil, khususnya para petani. Warga yang mengandalkan solar subsidi untuk menghidupkan alat dan mesin pertanian (alsintan) di sawah justru kesulitan mendapatkan bahan bakar. Mereka terpaksa harus mengantre berjam-jam, namun seringkali pulang dengan tangan hampa karena kuota solar telanjur dihabiskan oleh mobil-mobil siluman.
”Kami petani yang bawa jerigen untuk kebutuhan alsintan menjerit, susah sekali dapat solar. Kurangnya pengawasan membuat praktik ini bebas berjalan. Seolah-olah Aparat Penegak Hukum (APH) di Takalar tertidur. Masa iya SPBU Tepo dikuasai mobil siluman setiap hari tidak ada yang lihat?” keluh seorang petani dengan nada kecewa.
Melihat kondisi yang kian meresahkan ini, warga bersama elemen masyarakat mendesak agar APH, khususnya jajaran Polres Takalar, serta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU Tepo. Praktik culas ini dinilai telah berlangsung cukup lama, merugikan keuangan negara, serta menyengsarakan hak-hak rakyat kecil.
Secara regulasi, tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 serta dipertegas dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda tinggi hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas maupun manajemen operator SPBU Tepo Takalar belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam sindikat mafia solar bersubsidi tersebut.
Laporan: tim investigasi























