Makassar | POROSRAKYATNEWS.ID – Seorang lansia bernama Mappa Dg. Beta, 70 tahun, mengaku rumahnya dibongkar paksa dan ia sendiri mendekam di Rutan Makassar selama 7 bulan. Warga Jalan Manunggal 22, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar ini menyebut laporannya terkait dugaan pengerusakan belum diproses hingga kini.
Kepada media ini, Selasa (19/05/2026), Dg. Beta menceritakan kronologi kejadian yang berlangsung 11 bulan lalu. Saat itu, ia bersama temannya, Dg. Nompo, sedang memperbaiki rumah kost yang rusak karena kayu lapuk.

Tiba-tiba datang sekelompok orang dipimpin Dg. Liwang, 46 tahun. Dg. Liwang disebut membentak sambil mencabut badik dan menyuruh keduanya berhenti bekerja. Kaget, Dg. Beta dan Dg. Nompo berdiri memegang perkakas berupa parang. Adu mulut hingga kontak fisik pun terjadi.
Atas kejadian itu, Dg. Liwang melaporkan Dg. Beta dan Dg. Nompo ke Polsek Tamalate dengan tuduhan pengancaman.
Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berlangsung di Unit Pidum Polsek Tamalate pada 5 Juli 2025. Dg. Beta ditahan dengan tuduhan mengancam menggunakan parang. Ia menjalani masa tahanan 7 bulan di Rutan Makassar.

Dg. Beta juga menyebut rekannya, Dg. Nompo, tidak diproses lebih lanjut. Ia menduga hal itu karena Dg. Nompo disuruh membayar uang Rp10 juta kepada oknum di Polsek Tamalate.
“Berdasarkan fakta yang saya alami, keluarga melaporkan Dg. Liwang ke Polrestabes Makassar atas dugaan pengerusakan rumah pada 5 Juli 2025. Laporan dengan nomor STPL/1325/lX/RES:1.24/2025/RESKRIM hingga saya bebas 7 bulan tidak kunjung diproses oleh penyidik Briptu Fadli,” ujar Dg. Beta.
Untuk mencari keadilan, Dg. Beta dan keluarga kembali melakukan konfirmasi dan klarifikasi pada 11 Mei 2026. Mereka menghadirkan saksi atas nama Enny, Ropu, dan Dg. Nompo.
“Hingga berita ini ditayangkan, para pelaku yang diduga melakukan pengerusakan belum juga ditindaklanjuti,” keluh Dg. Beta.
Pihak penyidik yang coba dikonfirmasi oleh awak media ini melalui WhatsApp dan telepon belum memberikan respons. Nomor telepon Briptu Fadli tidak aktif saat dihubungi.[DPRN]






















